Kasus Bukhori Yusuf
Terungkap Sejumlah Perbuatan Kasar Bukhori Yusuf, Anggota DPR RI Pada Istrinya yang Sedang Hamil
Pengacara ungkap sejumlah perbuatan kasar Bukhori Yusuf, anggota DPR RI pada istrinya yang sedang hamil.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Bukhori Yusuf, Anggota Komisi VIII DPR kini menuai sorotan.
Bukhori Yusuf diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya.
Bukhori Yusuf pun dilaporkan.
Akibat dugaan KDRT tersebut, Bukhori Yusuf dipecat oleh DPP Partai Keadilan Sejarahtera ( PKS ).
Kelakuan Bukhori Yusuf itu diungkap oleh pengacara korban, Srimiguna dalam siaran pers pada akhir pekan kemarin.
Srimiguna juga mewakili korban melaporkan Bukhori Yusuf ke MKD.

Baca juga: Profil Bukhori Yusuf, Politisi Senior PKS yang Dipecat dari Anggota DPR RI Imbas Kasus KDRT Istrinya
Selain melapor ke MKD, M dan pengacaranya juga sudah melaporkan Bukhori Yusuf ke kepolisian yakni Polrestabes Kota Bandung pada akhir 2022 lalu dan ke Bareskrim Polri.
Srimiguna menyatakan, dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama tahun 2022, dan terakhir pada November 2022.
“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” ucapnya.
“Dari salah satu barang bukti, diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan dan darah dilihat oleh BY, karena Hasrat seksual yang telah memuncak,” imbuhnya.
Srimiguna melanjutkan, selama mengarungi bahtera rumah tangga oada tahun 2022, BY diduga kerap melakukan KDRT dengan menonjok tubuh korban menggunakan tangan kosong.
"Bahkan menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” katanya.
Srimiguna menyebut, setelah melakukan KDRT, Bukhori Yusuf sering membujuk M untuk tidak melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
Penganiayaan itu, kata pengacara, diduga diketahui oleh istri pertama dan anak-anaknya.
"Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. Padahal Pernikahan BY yang kedua ini juga di ketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," kata Srimiguna.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.