Polda Sulut
Keterangan Polda Sulut Terkait Kasus Dugaan Polis Palsu Rp 200 Miliar PT Sinarmas
Diketahui PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) kini tengah tersangkut kasus pemalsuan polis oleh agennya di Manado.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Ia ditunjuk oleh Direktur PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG sebagai Relationship Director (RD) membawahi wilayah tugas Sulawesi.
Ia pun menawarkan produk asuransi bernama "Power Save".
Ia menjanjikan manfaat bunga dari nilai premi lebih dari suku bunga bank serta nilai pertanggungan bagi pemegang polis atau tertanggung yang meninggal dunia.
Dia menyampaikan bahwa produk power save akan memberikan bunga lebih tinggi dari bunga bank yakni 9 persen, hadiah langsung dan cash back dalam bentuk uang maupun berbentuk barang seperti mobil, HP serta tiket jalan-jalan gratis dalam dan luar negeri.
Dia pun memberikan pilihan agar calon pemegang polis membayarkan premi melalui rekening atas nama Swita sendiri yang disebutnya sebagai rekening Pulling Account
Setelah para korban membayar premi dan mengisi surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ), Swita memerintahkan bawahannya untuk mengisi data berbeda pada sistem perusahaan.
Kemudian membuat rekening baru atas nama korban tanpa sepengetahuan nasabah.
PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG pun melakukan pencairan polis tersebut melalui rekening Bank 'palsu' tersebut.
Hingga saat ini, korban Sinarmas MSIG tidak menerima sepeser pun pencairan dana tersebut.
Sedangan Swita sudah divonis 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Resmob Polda Sulut Ringkus Pelaku Penggelapan Motor di Minut, Modus Test Drive |
![]() |
---|
Pengendara Ojol Terima Bantuan Nasi Kotak dari Polda Sulut, Solidaritas Menjaga Keamanan Bumi Nyiur |
![]() |
---|
Brimob Sulut Musnahkan Senjata Rakitan Asal Filipina yang Akan Dijual ke KKB di Papua |
![]() |
---|
Daftar 4 Nama Pejabat Polda Sulut baru Serah Terima Jabatan, Termasuk Kapolresta Manado |
![]() |
---|
Respon Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Terkait Putusan Praperadilan Asiano Gamy Kawatu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.