Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

Keterangan Polda Sulut Terkait Kasus Dugaan Polis Palsu Rp 200 Miliar PT Sinarmas

Diketahui PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) kini tengah tersangkut kasus pemalsuan polis oleh agennya di Manado.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budianto 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budianto memberi keterangan perkembangan penanganan kasus dugaan pemalsuan polis yang diduga dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE).

Dalam keterangannya, Kapolda Sulut mengatakan kasus masih sementara berproses, dan sudah dilakukan supervisi atau gelar perkara di biro wasidik Mabes Polri.

"Memang kami sudah menerima cukup lama laporan dari korban, dan ini sudah digelar di Mabes Polri

Ada beberapa arahan sudah dilaporkan dan saya sudah perintahkan, kasubdit untuk melakukan evaluasi," jelasnya Senin (22/5/2023).

Lanjutnya, dalam waktu dekat akan dilakukan rapat bersama dengan pihak PPATK, pasca surat yang diajukan penyidik telah diterima.

"Meski waktunya cukup lama, tapi apakah nanti kemudian pada saat rapat itu, sudah bisa dapatkan laporan hasil analisa keuangan yang dibuat PPATK, atau masih sifat kordinasi, nanti kita akan tau pada rapat tersebut," jelasnya.

Menurutnya, soal permintaan pengembalian uang dari para nasabah, bukanlah menjadi tanggung jawab Polri.

"Kami di penyidik hanya melihat ada atau tidaknya tindak pidana, kemudian prosesnya nanti setelah pemberkasan sudah selesai akan dilimpahkan kepada penegak hukum lainnya," jelasnya

Dia pun memastikan kasus ini ini akan diproses dengan sebaik mungkin.

Diketahui PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) kini tengah tersangkut kasus pemalsuan polis oleh agennya di Manado.

Total kerugian nasabah ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Nasabah yang terdiri dari beberapa golongan telah memproses laporan ke aparat penegak hukum, salah satunya laporan perdata perbuatan melawan hukum.

Bahkan ada putusan perdata yang dinyatakan bersalah oleh hakim.

Bila ditotal, dari laporan tersebut, kerugian yang diterima nasabah bisa mencapai lebih dari Rp200 miliar dari periode 2017-2019.

Kasus bermula dari ulah Swita Glorite Supit, agen asuransi yang bekerja pada di Sinarmas MSIG Life sejak tahun 2004.

Ia ditunjuk oleh Direktur PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG sebagai Relationship Director (RD) membawahi wilayah tugas Sulawesi.

Ia pun menawarkan produk asuransi bernama "Power Save".

Ia menjanjikan manfaat bunga dari nilai premi lebih dari suku bunga bank serta nilai pertanggungan bagi pemegang polis atau tertanggung yang meninggal dunia.

Dia menyampaikan bahwa produk power save akan memberikan bunga lebih tinggi dari bunga bank yakni 9 persen, hadiah langsung dan cash back dalam bentuk uang maupun berbentuk barang seperti mobil, HP serta tiket jalan-jalan gratis dalam dan luar negeri.

Dia pun memberikan pilihan agar calon pemegang polis membayarkan premi melalui rekening atas nama Swita sendiri yang disebutnya sebagai rekening Pulling Account

Setelah para korban membayar premi dan mengisi surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ), Swita memerintahkan bawahannya untuk mengisi data berbeda pada sistem perusahaan.

Kemudian membuat rekening baru atas nama korban tanpa sepengetahuan nasabah.

PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG pun melakukan pencairan polis tersebut melalui rekening Bank 'palsu' tersebut.

Hingga saat ini, korban Sinarmas MSIG tidak menerima sepeser pun pencairan dana tersebut.

Sedangan Swita sudah divonis 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta. (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved