Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Pelabuhan Bitung

1 dari 3 Tersangka Kasus Pembunuhan WNA Filipina di Pelabuhan Bitung Sempat Kabur

Dalam kasus pembunuhan ini, petugas gabungan Tim Resmob dari Polsek Aertembaga, Maesa dan Matuari menangkap tiga laki-laki yang merupakan tersangka.

Tribun Manado/Nielton Durado.
Tiga laki-laki di Kota Bitung tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara asing (WNI) Filipina bernama Lingling ditangkap, Jumat (19/5/2023). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga laki-laki di Kota Bitung tersangka kasus pembunuhan, terhadap seorang warga negara asing (WNI) Filipina bernama Lingling ditangkap tim gabungan.

Tim Resmob Polsek Aertembaga, Polsek Maesa dan Polsek Matuari, tangkap Vernando Kabuhung (25) warga Kecamatan Girian Kota Bitung, Dandi Surentu (24) warga Kecamatan Maesa dan Randi Putra Harun (24) warga Kecamatan Madidir di lokasi berbeda. 

Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Girian pada Jumat (19/5/2023) sore dan malam, tanpa perlawanan.

"Pertama ditangkap Dandi dan Harun, lalu Vernando yang sempat kabur," kata Kapolsek Aertembaga Kapolsek Aertembaga AKP Mohammad Taufiq Rohman, Minggu (22/5/2023) malam.

Sebelumnya diberitakan, korban dalam kasus ini adalah Lingling seorang pria WNA asal Filipina.

Mayat Lingling ditemukan terapung dengan posisi terlentang tanpa baju hanya mengenakan celana di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (19/5/2023). 

Belakangan diketahui, ternyata si Lingling adalah korban kasus pembunuhan. 

Kapolsek Aertembaga AKP Mohammad Taufiq Rohman mengatakan, sebelum dinyatakan sebagai korban kasus pembunuhan, polisi sudah menaruh curiga.

Itu dilihat dari hasil visum luar di Rumah Sakit.

Di mana ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tumpul dan benda tajam di sekujur tubuh Lingling. 

"Jadi, pasca menerima hasil visum kami tim Resmob Polaek Aertembaga, Polsek Maesa dan Polsek Matuari melakukan pengembangan.

Hasilnya, penemuan mayat itu merupakan korban penganiayaan," kata Kapolsek Aertembaga AKP Mohammad Taufiq Rohman, Minggu (21/5/2023) malam. 

Dalam kasus pembunuhan ini, petugas gabungan Tim Resmob dari Polsek Aertembaga, Maesa dan Matuari menangkap tiga laki-laki yang merupakan tersangka.

Mereka adalah, Vernando Kabuhung (25) warga Kecamatan Girian Kota Bitung, Dandi Surentu (24) warga Kecamatan Maesa dan Randi Putra Harun (24) warga Kecamatan Madidir.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved