Korupsi BTS Kominfo
Korupsi Proyek BTS Kominfo Rp 8 Triliun, PPATK Mulai Telusuri Seluruh Aset Johnny G Plate
PPATK mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak penyidik perkara rasuah yang merugikan negara Rp 8 triliun ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - PPATK kini tengah menelusuri aset eks Menkominfo Johnny G Plate yang baru ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal dana yang mengalir dalam proyek base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo.
PPATK mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak penyidik perkara rasuah yang merugikan negara Rp 8 triliun ini.
Baca juga: Kata-kata Ucapan Hari Kebangkitan Nasional 2023 Lengkap dengan Tema, Cocok untuk Status Medsos
Baca juga: Begitu Ditetapkan Tersangka Menkominfo Jhonny G Plate Langsung Ditahan

"Sudah koordinasi (dengan Kejaksaan Agung)," kata Kepala Biro Humas PPATK, M Natsir Kongah, Jumat (19/5/2023).
Penelusuran dana proyek BTS ini rupanya telah dilakukan jauh-jauh hari sebelum Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan total kerugian mencapai lebih dari Rp 8 triliun.
"Meminjam iklan sebuah motor, PPATK selalu terdepan," guyon Natsir saat ditanya sejak kapan melakukan penelusuran.
Koordinasi dengan Kejaksaan Agung pun masih terus dilakukan untuk kepentingan penelusuran aset Johnny G Plate.
"Koordinasi terus berjalan," katanya.
Nantinya, hasil penelusuran dana proyek dan aset para tersangka, termasuk Johnny G Plate akan diberikan kepada Kejaksaan Agung untuk keperluan penyidikan.
"Hasil analisis kita sampaikan kepada penyidik," kata Natsir.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Plate ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Bukan Orang Sembarangan, Berikut Sosok Happy Hapsoro, Suami Puan Maharani yang Kekayaannya Tak Habis |
![]() |
---|
Terseret Dugaan Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Menpora RI Dito Ariotedjo Mengaku Siap Dipanggil |
![]() |
---|
Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo, Rekening Perusahaan Suami Puan Maharani Dibekukan |
![]() |
---|
Sosok Happy Hapsoro, Suami Puan Maharani, Perusahaannya Diperiksa Kejagung soal Kasus BTS Kominfo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.