Sulawesi Utara
Berikut Fraksi yang Terima Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Bitung Sulawesi Utara
Beberapa fraksi di DPRD Bitung menerima Ranperda Kota Bitung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas pada tingkat lanjut
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kota Bitung segera memiliki peraturan daerah baru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun masih akan melalui tahapan pembahasan, meski tak singkat waktunya
itu setelah Ranperda diterima oleh beberapa fraksi untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya.
Baca juga: DPRD Setuju Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Hengky Honandar Bacakan Pendapat Pemkot Bitung
Pemkot Bitung pun sangat berharap Ranperda tesebut secepatnya bisa selesai dibahas.
Agar nantinya bisa segera diterapkan dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
sebab retribusi dan pajak daerah termasuk satu di antara PAD.
Beberapa fraksi di DPRD Bitung menerima Ranperda Kota Bitung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas pada tingkat lanjut, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Ranperda RTRW Kota Manado Disetujui Kementerian ATR/BPN RI, Pemkot Dapat Apresiasi
Fraksi tersebut adalah PDIP, Nasdem, PKP, Golkar, dan Partai Demokrat Persatuan Indonesia (PDPI).
Fraksi PDPI adalah gabungan partai Demokrat dan Perindo, lalu fraksi Air (Amanah Indonesia Raya) adalah gabungan Partai PAN dan Gerindra.
Sementara itu, pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kota Bitung, Sulawesi Utara, menyampaikan pendapat akhirnya.
Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, menyampaikan pendapat akhir tersebut terhadap pembicaraan tingkat dua dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Bitung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: DPRD Minahasa Gelar Rapat Paripurna, Bahas Ranperda Insiatif dan LKPJ 2022
Menurut Hengky Honandar, selama pembahasan jajaran pemerintah bersama panitia khusus (pansus) DPRD Bitung telah bekerja keras untuk mencapai hasil maksimal.
"Sehingga menghasilkan peraturan daerah yang diharapkan dapat diimplementasikan dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan yang lebih tinggi," kata Hengky Honandar.
Ia juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pemimpin dan Anggota DPRD Bitung serta jajaran Pemkot Bitung yang telah mencurahkan segala perhatian, kemampuan, pengetahuan, pengalaman serta kearifannya dalam membahas, merumuskan, serta menyutujui penetapan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada kesempatan itu, berlangsung pula penandatanganan keputusan tentang persetujuan DPRD dan Pemkot Bitung.
Penandatanganan dilakukan oleh Hengky Honandar dan tiga pimpinan DPRD Bitung yaitu Aldo Ratungalo, Keegen Kojoh, dan Nabsar Badoa.
Pada paripurna itu, berlangsung pula pembacaan berita acara dan Surat Keputusan DPRD Bitung oleh Plt Sekretaris DPRD Bitung, Jeckson Ruaw, tentang persetujuan terhadap penetapan Ranperda Kota Bitung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Perda Kota Bitung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri dari tujuh bab dan 83 pasal, lampiran I-IV disertai penjelasan atasnya," kata Jeckson Ruaw.
Dari 61 Undangan ke Pihak Eksekutif, Hadir 15 Orang di Rapat Paripurna DPRD Bitung Sulawesi Utara
Sorotan DPRD Kota Bitung terhadap minimnya kehadiran pihak eksekutif di rapat paripurna sesuai dengan fakta di lapangan, Jumat (19/5/2023).
Berdasarkan pengamatan tribunmanado.co.id saat Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung Pembicaraan Tingkat II dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Kota Bitung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hanya hadir sekitar 15 orang dari Pemerintah Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Dari 15 orang, beberapa di antaranya mewakili.
Sementara yang menandatangi daftar hadir, ada 23 orang.
Sebelumnya, pihak Sekretariat DPRD Bitung melayangkan undangan atau pemberitahuan ke 61 perangkat daerah, camat, perusahan daerah, asisten dan staf ahli wali kota.
Sorotan itu dua kali dikemukakan oleh Anggota DPRD Bitung, Hassan Suga.
Pertama, saat Rapat Paripurna DPRD Bitung dalam rangka penyampaian keputusan DPRD tentang catatan-catatan strategis sebagai rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota 2022 pada Senin (8/5/2023), yang dihadiri Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri.
Dan yang kedua adalah rapat paripurna kemarin Jumat.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar.
Ketua DPRD Bitung, Aldo Ratungalo, meminta agar kehadiran tersebut menjadi perhatian Pemkot Bitung.
"Jadi perhatian ya bagi pihak eksekutif yang dua kali tidak hadir Rapat Paripurna DPRD Bitung," kata Aldo Ratungalo.
Di tempat terpisah, pihak eksekutif yang dikonfirmasi melalui Badan Kepegawaian Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, belum memberikan keterangan.(*)
Wagub Sulut Terima Audiensi Pengurus Ikatan Nyong Noni dan PNNS Tahun 2025 |
![]() |
---|
Sukacita Warga Pulau Gangga Sulut, Kini Nikmati Listrik 24 Jam: Terima Kasih Pak Gubernur dan Wagub |
![]() |
---|
Warga Gangga Minut Bahagia Nikmati Listrik 1x24 Jam, Pengamat: Gubernur Sulut YSK Luar Biasa |
![]() |
---|
Daftar 5 Syarat Dapat Keringanan Pajak Kendaraan Merah Putih di Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Disahkan DPRD, Berikut Prioritas KUA-PPAS Perubahan APBD Sulawesi Utara 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.