Kasus Penggelapan Dana
Dilaporkan Tantenya, Ketua Gerindra Sultra Andi Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Rp 34 Miliar
Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dana
Editor:
Glendi Manengal
handover via TribunnewsSultra
Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Ady Aksar, ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus penggelapan dana perusahaan tambang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
Penyelidikan dilanjukan penyidikan kasus itu, kata AKP Fitrayadi, atas laporan salah satu komisaris PT KKP.
"Yang seperti rekan-rekan media sudah tahu. Itu tanggal 8 Mei 2023 yang lalu dilakukan gelar perkara," ujarnya.
Penyidik Polresta Kendari menjerat tersangka dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan, Andi Ady Aksar, dikonfirmasi TribunnewsSultra.com melalui WhatsApp Messenger belum memberi respon atas penetapan dirinya sebagai tersangka.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Telah tayang di TribunnewsSultra.com

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.