Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penggelapan Dana

Dilaporkan Tantenya, Ketua Gerindra Sultra Andi Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Rp 34 Miliar

Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dana

Editor: Glendi Manengal
handover via TribunnewsSultra
Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Ady Aksar, ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus penggelapan dana perusahaan tambang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP). 

Penyelidikan dilanjukan penyidikan kasus itu, kata AKP Fitrayadi, atas laporan salah satu komisaris PT KKP.

"Yang seperti rekan-rekan media sudah tahu. Itu tanggal 8 Mei 2023 yang lalu dilakukan gelar perkara," ujarnya.

Penyidik Polresta Kendari menjerat tersangka dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan, Andi Ady Aksar, dikonfirmasi TribunnewsSultra.com melalui WhatsApp Messenger belum memberi respon atas penetapan dirinya sebagai tersangka.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Telah tayang di TribunnewsSultra.com

Sumber: Tribun sultra
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved