Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penggelapan Dana

Dilaporkan Tantenya, Ketua Gerindra Sultra Andi Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Rp 34 Miliar

Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dana

Editor: Glendi Manengal
handover via TribunnewsSultra
Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Ady Aksar, ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus penggelapan dana perusahaan tambang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya seorang pejabat partai jadi tersangka penggelapan dana.

Diketahui pejabat pertai tersebut merupakan Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara.

Dimana jadi tersangka setelah dilaporkan oleh tantenya.

Andi Ady Aksar yang menjabat sebagai Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Dilaporkan penggelapan dana perusahaan tambang itu senilai 34 miliar.

Terkait hal tersebut berikut ini pernyataan dari pihak kepolisian.

Baca juga: Gempa Magnitudo 7,7 SR Guncang Kaledonia Baru, Picu Peringatan Dini Tsunami Vanuatu

Baca juga: Deklarasi Sobat Jarwo Sulawesi Utara, Heedy Tumbelaka: Kami Akan All Out

Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dana perusahaan tambang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).

Sebelumnya, Ketua Gerindra Sultra tersebut dilaporkan ke Kepolisian Resort Kota atau Polresta Kendari oleh Komisaris PT KKP, Arinta Nila Hapsari.

Arinta adalah istri Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, masing-masing adalah tante dan paman dari Triple A, akronim nama Adi.

Dalam kasus ini, Adi dilaporkan atas dugaan penggelapan dana perusahaan tambang di Provinsi Sultra itu senilai Rp34 miliar.

Setelah penyidikan dan gelar perkara, penyidik Polresta Kendari pun menetapkan Andi Ady Aksar sebagai tersangka.

"Telah ditetapkan 1 tersangka atas nama inisial AAA," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, dalam rilis kasus tersebut pada Jumat (19/05/2023).

"Dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan disalah satu perseroan yang ada di Sulawesi Tenggara," jelasnya menambahkan.

Penetapan tersangka dalam dugaan kasus penggelapan dana PT KKP tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup

Proses penyidikan kasus perusahaan tambang tersebut sudah dilakukan sejak Februari 2023 lalu.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved