Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Pasar Bersehati

APPSI dan IPPI Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi Pasar Bersehati Manado ke Kejati Sulawesi Utara

APPSI dan IPPI mempertanyakan penanganan dugaan kasus korupsi Pasar Bersehati ke Kejaksaan Sulawesi Utara. Kabarnya laporan sudah masuk ke pidsus.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Pelapor saat berada di Kejati Sulawesi Utara, Selasa (16/5/2023). 

Sebelumnya diketahui, pembangunan Pasar Bersehati yang ada di Kecamatan Wenang, Kota Manado, dilaporkan ke Kejati Sulut. 

Pasalnya, pembangunan proyek yang berbanderol Rp 60 miliar ini terindikasi ada praktik korupsi

Laporan soal dugaan korupsi Pasar Bersehati Manado dilaporkan oleh Harianto. 

Saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Harianto mengatakan alasan dirinya melaporkan pembangunan Pasar Bersehati Manado karena banyaknya keganjalan. 

Ia menambahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pada Pasal 54 terkait mutu. 

Baca juga: Angkasa Pura I Layani 5,3 Juta Penumpang pada April 2023

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 16.30 WIB, 3 Orang Tewas, Truk Diduga Rem Blong Tabrak Mobil dan 4 Motor

Jadi di LPSE proyek ini jelas tertulis bahwa pembangunan Pasar Bersehati yang baru dengan pagu Rp 60 miliar.

"Tapi kenyataan di lapangan itu beda, bukan pembangunan baru tapi rehabilitasi bangunan Pasar Bersehati," kata dia.

"Hanya dua atau tiga bangunan yang baru. Sisanya itu semua rehabilitasi dan tidak dibangun baru," ujarnya. 

Harianto mengatakan dalam LPSE ditulis proyek rehabilitasi dan yang dibangun adalah bangunan baru, tentunya yang rugi adalah pelaksana. 

Tetapi bila di LPSE tertulis proyek bangun baru dan yang dilaksanakan adalah rehabilitasi tentu yang rugi adalah negara. 

"Maka dari itu ada indikasi korupsi disini. Karena bisa saja berpotensi merugikan negara," tegas dia. 

Tak hanya itu, Harianto menegaskan antara rehabilitasi dan pembangunan baru adalah dua kegiatan yang berbeda. 

Harianto juga menuturkan tentang Peraturan Presiden (Perpres) 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. 

Pada Pasal 51 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini dijelaskan tentang tender. 

"Berdasarkan Perpres ini sudah jelas tertulis bahwa yang memasukkan penawaran proyek minimal tiga perusahaan. Tapi dalam proyek ini hanya satu saja," ujarnya. 

Foto Pasar Bersehati Manado dari atas Jembatan Soekarno.
Foto Pasar Bersehati Manado dari atas Jembatan Soekarno. (tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved