Korupsi Pasar Bersehati
APPSI dan IPPI Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi Pasar Bersehati Manado ke Kejati Sulawesi Utara
APPSI dan IPPI mempertanyakan penanganan dugaan kasus korupsi Pasar Bersehati ke Kejaksaan Sulawesi Utara. Kabarnya laporan sudah masuk ke pidsus.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Sebelumnya diketahui, pembangunan Pasar Bersehati yang ada di Kecamatan Wenang, Kota Manado, dilaporkan ke Kejati Sulut.
Pasalnya, pembangunan proyek yang berbanderol Rp 60 miliar ini terindikasi ada praktik korupsi.
Laporan soal dugaan korupsi Pasar Bersehati Manado dilaporkan oleh Harianto.
Saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Harianto mengatakan alasan dirinya melaporkan pembangunan Pasar Bersehati Manado karena banyaknya keganjalan.
Ia menambahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pada Pasal 54 terkait mutu.
Baca juga: Angkasa Pura I Layani 5,3 Juta Penumpang pada April 2023
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 16.30 WIB, 3 Orang Tewas, Truk Diduga Rem Blong Tabrak Mobil dan 4 Motor
Jadi di LPSE proyek ini jelas tertulis bahwa pembangunan Pasar Bersehati yang baru dengan pagu Rp 60 miliar.
"Tapi kenyataan di lapangan itu beda, bukan pembangunan baru tapi rehabilitasi bangunan Pasar Bersehati," kata dia.
"Hanya dua atau tiga bangunan yang baru. Sisanya itu semua rehabilitasi dan tidak dibangun baru," ujarnya.
Harianto mengatakan dalam LPSE ditulis proyek rehabilitasi dan yang dibangun adalah bangunan baru, tentunya yang rugi adalah pelaksana.
Tetapi bila di LPSE tertulis proyek bangun baru dan yang dilaksanakan adalah rehabilitasi tentu yang rugi adalah negara.
"Maka dari itu ada indikasi korupsi disini. Karena bisa saja berpotensi merugikan negara," tegas dia.
Tak hanya itu, Harianto menegaskan antara rehabilitasi dan pembangunan baru adalah dua kegiatan yang berbeda.
Harianto juga menuturkan tentang Peraturan Presiden (Perpres) 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pada Pasal 51 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini dijelaskan tentang tender.
"Berdasarkan Perpres ini sudah jelas tertulis bahwa yang memasukkan penawaran proyek minimal tiga perusahaan. Tapi dalam proyek ini hanya satu saja," ujarnya.

Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Bersehati, Ini Penjelasan LSM RAKO Sulawesi Utara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : LSM RAKO Sulut Lapor Dugaan Korupsi Konsultan Pengawas Pembangunan Pasar Bersehati |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi pada Pembangunan Pasar Bersehati Manado, BPK RI Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Bersehati Manado yang Ditangani Kejati Sulut Masih Tahap Lidik |
![]() |
---|
Dalami Dugaan Korupsi Pasar Bersehati Manado, Kejati Sulut Masih Bungkam Soal Identitas 6 Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.