Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasib Andhi Pramono di Bea Cukai Pasca Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Itu setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan mencopot Andhi dari jabatan tersebut.

Editor: Alpen Martinus
Youtube/Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan
Andhi Pramono 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu per satu pejabat negara yang memamerkan kekayaan mereka diproses KPK.

Kini giliran Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar.

berawal dari istri dan anaknya yang kerap memamerkan kekayaan.

Baca juga: Ini Imbas Usai Andhi Pramono Resmi Tersangka Gratifikasi KPK, Kehidupan Anaknya Jadi Buruan Netizen

Kemudian rumah mewah yang dipamerkan di media sosial.

KPK akhirnya melakukan penyelidikan harta kekayaannya.

Ditemukan ada dugaan gratifikasi.

Kementerian keuangan pun langsung mengambil tindakan terhadap Andhi Pramono.

Baca juga: Sosok Atasya Anak Andhi Pramono yang Suka Flexing Pakai Barang Branded, Buat Ayah Jadi Tersangka


Andhi Pramono ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Kemenkeu mencopot Andhi Pramono dari Kepala Bea Cukai Makassar. (TribunSolo.com / KOMPAS.com/ Syakirun Ni'am)

Andhi Pramono kini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.

Itu setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan mencopot Andhi dari jabatan tersebut.

Ditambah lagi, Andhi saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK.

“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Profil Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Gratifikasi, Kolektor Mobil Antik

Nirwala mengatakan, keputusan itu juga diambil setelah Kemenkeu membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa Kemenkeu disebut selaras dengan hasil temuan KPK.

Oleh karenanya, Nirwala menegaskan, Kemenkeu menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved