Nasib Andhi Pramono di Bea Cukai Pasca Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
Itu setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan mencopot Andhi dari jabatan tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu per satu pejabat negara yang memamerkan kekayaan mereka diproses KPK.
Kini giliran Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar.
berawal dari istri dan anaknya yang kerap memamerkan kekayaan.
Baca juga: Ini Imbas Usai Andhi Pramono Resmi Tersangka Gratifikasi KPK, Kehidupan Anaknya Jadi Buruan Netizen
Kemudian rumah mewah yang dipamerkan di media sosial.
KPK akhirnya melakukan penyelidikan harta kekayaannya.
Ditemukan ada dugaan gratifikasi.
Kementerian keuangan pun langsung mengambil tindakan terhadap Andhi Pramono.
Baca juga: Sosok Atasya Anak Andhi Pramono yang Suka Flexing Pakai Barang Branded, Buat Ayah Jadi Tersangka
Andhi Pramono ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Kemenkeu mencopot Andhi Pramono dari Kepala Bea Cukai Makassar. (TribunSolo.com / KOMPAS.com/ Syakirun Ni'am)
Andhi Pramono kini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.
Itu setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan mencopot Andhi dari jabatan tersebut.
Ditambah lagi, Andhi saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK.
“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Profil Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Gratifikasi, Kolektor Mobil Antik
Nirwala mengatakan, keputusan itu juga diambil setelah Kemenkeu membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa Kemenkeu disebut selaras dengan hasil temuan KPK.
Oleh karenanya, Nirwala menegaskan, Kemenkeu menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
PT Sarana Multi Infrastruktur Sambangi Kantor Tribun Manado |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler Bebas Bea Masuk, Berlaku 6 Juni 2025 |
![]() |
---|
Daftar 50 Desa Penerima Dana Desa 2025 Terbanyak di Kabupaten Serang Banten |
![]() |
---|
Daftar 50 Desa Penerima Dana Desa 2025 Terbanyak di Kabupaten Tangerang Banten |
![]() |
---|
Daftar 50 Desa Penerima Dana Desa 2025 Terbanyak di Kabupaten Lebak Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.