Nasib Andhi Pramono di Bea Cukai Pasca Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
Itu setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan mencopot Andhi dari jabatan tersebut.
Editor:
Alpen Martinus
Kemenkeu juga siap mendukung penuh langkah yang diambil KPK.
"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.
Selain pencopotan jabatan, Kemenkeu masih akan menindaklanjuti hukuman kepada Andhi sesuai dengan keputusan dan pengaturan yang berlaku.
Hal tersebut sebagai komitmen Bea Cukai untuk memberantas pegawai yang melakukan pelanggaran integritas.
"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com
Baca Juga
Negara Bisa Dapat Rp60 Triliun, Menkeu Purbaya Sebut Ada 200 Penunggak Pajak Besar Akan Ditagih |
![]() |
---|
Rencana Menkeu Purbaya Pindahkan Rp 200 Triliun dari BI Disetujui Presiden Prabowo, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
PT Sarana Multi Infrastruktur Sambangi Kantor Tribun Manado |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler Bebas Bea Masuk, Berlaku 6 Juni 2025 |
![]() |
---|
Daftar 50 Desa Penerima Dana Desa 2025 Terbanyak di Kabupaten Serang Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.