KPK
Sidang Gugatan Praperadilan Dugaan Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ditunda
Sidang gugatan Praperadilan dugaan gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri kembali ditunda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan gratifikasi fasilitas helikopter oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali ditunda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya juga gugatan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Firli Bahuri ditunda lantaran tim Divisi Hukum dari pihak Bareskrim Polri tidak hadir pada sidang perdana Senin (8/5/2023) lalu.
"Pihak pemohon hadir, termohon?" tanya Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
"Izin Yang Mulia, tadi saya sempat komunikasi dengan pihak termohon, dia mengatakan bahwa surat kuasa dari Bareskrim belum turun," timpal Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho.
Mendengar penjelasan itu, Hakim Afrizal lantar meminta juru sita untuk kembali memanggil termohon dalam hal ini Kabareskrim Polri dengan peringatan. Sidang pun ditunda hingga Selasa (23/5/2023).
"Kita tunda sekali lagi ya, memanggil termohon dengan peringatan," tegas Hakim Afrizal.

Usai persidangan, Kurniawan selaku penggugat mengaku kecewa atas ketidakhadiran Bareskrim untuk yang kedua kalinya itu.
Apalagi, permohonan praperadilan tersebut sudah didaftarkan sejak satu bulan lalu.
"Atas ketidakhadiran dari Divisi Hukum Mabes Polri dengan alasan bahwa surat kuasa belum turun, kami sebagai pemohon sangat kecewa karena permohonan sudah diajukan, jauh sebelum lebaran pada tanggal 10 april 2023," kata Kurniawan.
Dalam gugatannya, LP3HI menyebutkan, Firli Bahuri selaku pimpinan KPK melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada untuk berziarah ke makam orang tuanya, dengan menggunakan alat transportasi berupa helikopter pada sekitar Juni 2020.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat perbedaan harga sewa helikopter dari yang seharusnya dengan harga yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurut temuan ICW, terdapat selisih harga sekitar Rp 141.000.000 yang ditengarai sebagai bentuk diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi.
"Bahwa terhadap gratifikasi tersebut, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK dan telah diputus bersalah," tulis gugatan praperadilan LP3HI.
LP3HI mengungkapkan, tindak pidana gratifikasi tersebut juga telah dilaporkan oleh ICW kepada Bareskrim Polri pada tanggal 3 Juni 2021.
Namun demikian, hingga LP3HI mengajukan praperadilan kasus ini ke PN Jakarta Selatan, Bareskrim Polri tidak juga menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Baru Saja Bebas, Nurhadi Mantan Sekretaris MA Ditangkap KPK Lagi, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Khofifah dan Anik Maslachah Dipanggil KPK, Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Berikut 3 Lokasi yang Digeledah KPK Tekait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi di Kemenaker 2020–2023 |
![]() |
---|
Rugikan Negara, Novel Baswedan: Pimpinan KPK Alexander Marwata Tak Paham Strategi Berantas Korupsi |
![]() |
---|
Mengenal Tesa Marhadika, Sosok Jubir KPK yang Baru, Seangkatan dengan Novel Baswedan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.