Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Jaksa Kejari Batubara Minta Uang Rp 80 Juta ke Ibu Tersangka Narkoba, Video Dugaan Pemerasan Beredar

Jaksa Kejari Batubara Sumut Minta Uang Rp 80 Juta ke Ibu Tersangka Narkoba Dicopot dari Jabatannya

Editor: Frandi Piring
istimewa via Tribun Jateng
Jaksa Kejari Batubara Sumut inisial EKT yang Minta Uang Rp 80 Juta ke Ibu Tersangka Narkoba Dicopot dari Jabatannya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang jaksa di Kejari Batubara, Sumatera Utara (Sumut) dicopot dari jabatannya setelah diduga memeras atau meminta uang kepada keluarga tersangka.

Kabar dugaan pemerasan oknum jaksa tersebut mencuat setelah beredar video jaksa wanita berinisial EKT meminta uang sebesar Rp 80 juta kepada ibu tersangka narkoba.

Akibatnya, jaksa EKT dicopot dari jabatannya di Kejari Batubara.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto.

Idianto membenarkan bahwa wanita di video adalah jaksa dari Kejari Batubara.

Ia menyebut jaksa EKT telah dicopot dari jabatannya.

"Kejati Sumut telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu," ujar Idianto, dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).

Idianto mengatakan, EKT kini masih dalam masa pemeriksaan, bila terbukti bersalah jaksa tersebut akan ditindak tegas.

"Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," ujar Idianto.

(ilustrasi uang)
(ilustrasi uang) (hai.grid.id)

Sebelumnya diberitakan, dalam sebuah video terdengar suara ibu dari tersangka narkoba mengaku tidak memiliki uang lagi, untuk membayar jaksa tersebut.

"Jadi saya ini enggak bisa diperas orang, enggak ada uang (lagi), ini saya ada uang saya kasih tambahan Rp 5 juta," ujar wanita di dalam video.

Wanita itu juga mengaku sudah beberapa kali mencicil biaya yang diminta EKT.

"Saya kasih lunas ini adanya Rp 5 juta, saya kirim. Pertama, sama ibu Rp 20 juta kan, tambah Rp 5 juta lagi,

tambah Rp 5 juta lagi, jadi Rp 30 juta," kata wanita tersebut ke jaksa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved