Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dukun Tua Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Bali, Terjadi 6 Kali Hingga Korban Ketakutan, Begini Modusnya

Sosok pria yang mengaku sebagai dukun di Buleleng, Bali ditangkap polisi atas dugaan rudapaksa gadis di bawah umur.

Editor: Alpen Martinus
Foto Freepik.com
Ilustrasi korban rudapaksa 

"Definisi hancur yang dimaksud oleh tersangka itu kami belum tau, akan dihancurkan seperti apa. Karena ancaman itu korban pun takut melapor."

"Situasi korban juga saat itu masih labil. Setelah menerima laporan, korban langsung divisum dan ditemukan adanya luka robek pada alat vitalnya, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kehamilan pada korban. Jadi setelah menemukan bukti yang cukup, tersangka kami tangkap tanggal 8 Mei kemarin di rumahnya," ungkap IPDA Yulio.

Akibat perbuatannya itu, sang dukun dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara kepada awak media tersangka Ketut Tarsa mengaku menjadi seorang dukun sejak empat tahun yang lalu.

Ia juga menegaskan persetubuhan ini dilakukan bukan sebagai syarat ritual untuk menyembuhkan korban.

"Saya jadi dukun bukan karena belajar tapi karena ngiring (mendapatkan wahyu,red). Baru sekali ini saja, tidak ada wanita yang lain," singkatnya. 

(TribunnewsMaker.com/Candra/Tribun-Bali.com/Ratu Ayu Astri Desiani)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com 

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved