Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Dipanggil Jaksa 3 Kali, Jimmy Rimba Rogi Kirim Surat Sakit ke PN Manado

Menurut kuasa hukum dari Jam Wawo yakni Alfian Ratu, kehadiran Jimmy Rimba Rogi sangat penting dalam pembuktian kasus korupsi PT Air Manado itu.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
JPU ketika menunjukkan surat sakit yang dikirimkan mantan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi. 

Manado, TRIBUNMANADO - Mantan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi diminta untuk hadir dalam sidang dugaan korupsi PT Air Manado.

Menurut kuasa hukum dari Jam Wawo yakni Alfian Ratu, kehadiran Jimmy Rimba Rogi sangat penting dalam pembuktian kasus korupsi PT Air Manado itu.

Menanggapi hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi PT Air Manado menegaskan jika sudah memanggil Jimmy Rimba Rogi.

Bahkan menurut Pingkan Gerungan, pihaknya sudah melakukan tiga kali panggilan kepada mantan orang nomor satu di Manado itu.

Akan tetapi, Jimmy Rimba Rogi membalas panggilan jaksa dengan surat sakit.

Surat sakit Jimmy Rimba Rogi terungkap dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin 15 Mei 2023.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus Darmanto, JPU menunjukkan surat sakit yang dikirim Jimmy Rimba Rogi kepada pihaknya.

"Kami sudah melakukan panggilan sebanyak tiga kali. Tapi yang bersangkutan sudah mengirim surat sakit," kata Pingkan.

Ia menambahkan jika sakit yang diderita oleh Jimmy Rimba Rogi disebut kronis.

"Ada catatan penyakit kronis dalam surat ini yang mulia," ungkapnya.

Permintaan untuk menghadirkan Jimmy Rimba Rogi juga pernah diungkapkan oleh salah satu terdakwa dalam kasus korupsi PT Air Manado yakni Ferro Taroreh.

Mantan ketua DPRD Manado ini mengatakan jika dirinya dan beberapa terdakwa dalam kasus tersebut hanyalah korban.

"Orang yang paling tahu dan paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Wali Kota Jimmy Rimba Rogi," kata Ferro Taroreh belum lama ini.

Sekedar diketahui, dalam kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005 ini, Kejati Sulut sudah menetapkan tiga orang terdakwa dan satu orang tersangka.

Ketiga terdakwa saat ini sedang menjalani persidangan yakni Ferro Taroreh selaku mantan Ketua DPRD Manado, Badan Pengawas PDAM Jan Wawo, dan mantan Dirut PDAM Manado Henny Roring.

Sedangkan pihak perwakilan Belanda yang ditetapkan tersangka adalah Joko Suroso. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved