Mata Lokal Memilih
11 Parpol Daftarkan Bacalegnya, KPU Sitaro Gulir Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Caleg
KPU Sitaro memulai verifikasi administrasi bakal caleg parpol. Tercatat, ada 11 partai yang mendaftarkan bakal calegnya.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO - Tahapan pengajuan bakal calon legislatif dari partai politik (parpol) peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum telah selesai dilaksanakan.
Pada tahapan ini, tercatat sebanyak 11 dari total 18 parpol peserta pemilu telah mendaftarkan bacalegnya ke Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.
"Sampai tadi malam pukul 23.59 Wita hanya 11 parpol yang mengajukan daftar bacalegnya. Sedangkan tujuh lainnya tidak datang," kata Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, Senin (15/5/2023).
Tujuh parpol dimaksud yakni Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gelora, dan Partai Ummat.
"Dari tujuh parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya, tiga di antaranya memiliki kepengurusan di Sitaro, sedangkan empat lainnya tidak ada kepengurusan," lanjutnya.
Adapun parpol yang telah mendaftarkan bacalegnya yakni PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKB, Perindo, PBB, PSI, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Hanura, dan PAN.
"Kami sudah tunggu sampai batas waktu yang ditentukan yakni pukul 23.59 Wita, tapi tidak ada lagi pengurus parpol yang datang mendaftar," ujarnya.
Oleh tim verifikasi KPU Sitaro, dokumen ke-11 parpol yang mendaftar itu diterima dan dinyatakan lengkap untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.
"Meskipun ada beberapa parpol yang dokumennya harus dikembalikan karena belum lengkap. Tapi sampai batas waktu tadi malam pukul 00.00 Wita, dokumen dari 11 parpol dinyatakan lengkap," beber Stevanus Kaaro.
Pasca pengajuan bakal caleg, KPU akan masuk pada tahapan verifikasi administrasi persyaratan bakal caleg yang bergulir pada 15 Mei-23 Juni 2023 mendatang.
Baca juga: Cliff Repi Optimis Hanura Raih 3 Kursi di DPRD Minsel Sulawesi Utara
Baca juga: Partai Buruh Jadi Partai Terakhir Daftar di KPU Bitung, Dokumen Sempat Dikembalikan
"Pada tahapan ini, kami akan melihat keabsahan dari dokumen persyaratan yang dimasukkan," ujarnya.
"Misalnya surat keterangan tidak pernah dipidana oleh Pengadilan Negeri. Jika yang bersangkutan penduduk Sitaro, maka yang boleh mengeluarkan surat tersebut adalah PN Tahuna. Tidak mungkin PN Manado," lanjut Stevanus Kaaro.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.