Mata Lokal Memilih
1 Partai Tak Daftar Bacaleg ke KPU Manado Sulawesi Utara, 16 Sudah Lengkap Berkas
Satu partai dikabarkan tidak mendaftar bacaleg di KPU Manado. Parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Nusantara.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dari 18 partai peserta pemilu yang akan bertarung pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 nanti, ada satu partai yang tak membawa bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Manado.
Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor, kepada media, Senin (15/5/2023) di kantornya.
Menurutnya, hingga waktu pendaftaran bacaleg di KPU Manado ditutup, hanya ada 17 partai yang mendaftarkan bacaleg.
"Jadi hanya 17 partai yang datang mendaftar bacaleg ke kami. Ada satu partai yang tidak datang," kata dia.
Ia menambahkan, satu partai yang tak membawa daftar bacaleg ini adalah partai PKN.
"Kalau tidak salah PKN yang tidak mendaftarkan bakal calon legislatif ke kami," ujarnya.
Selain itu, dari 17 partai yang sudah membawa berkas bacaleg ke KPU Manado, 16 partai sudah dinyatakan berkas lengkap.
"Dari 17 yang sudah mendaftar bacaleg, hanya ada satu yang masih belum lengkap berkasnya," kata dia.
Dosen di FISIP Unsrat Manado ini mengatakan setelah tahapan tersebut KPU Manado akan melaksanakan tahapan verifikasi.
"Tahapan selanjutnya kita akan lakukan verifikasi lagi bagi partai yang sudah mendaftarkan bacalegnya," tegas dia.
Baca juga: Di Bawah Kepemimpinan CSWL, Pemkot Tomohon Sulawesi Utara Raih WTP ke-10 Berturut-turut
Baca juga: Daftar Artis yang Maju sebagai Caleg Pemilu 2024, Ahmad Dhani hingga Once Mekel
Kata Pengamat Politik Terkait Anggota Legislatif di Sulut Pindah Parpol: Ini Soal Etika Politik
Pengamat Politik Sulawesi Utara, Taufik Tumbelaka, mengatakan munculnya fenomena politik seseorang yang dalam posisi wakil rakyat berpindah parpol jelang pemilihan legislatif harus menjadi perhatian serius.
Sebab, menurutnya hal ini akan menciptakan persepsi negatif dari publik.
"Ini tentu akan meninggalkan catatan, seperti administrasi yang belum selesai. Sehingga berpotensi menimbulkan sorotan atau bahkan persepsi negatif publik," jelas Taufik Tumbelaka kepada Tribunmanado.co.id, Minggu (14/5/2023).
Fenomena ini terlihat membingungkan karena sudah jelas pindah parpol hingga diajukan sebagai calon legislatif di pemilu berikutnya.

"Fenomena ini semestinya disikapi lebih tegas dan jelas oleh parpol yang menerima sang politisi, penyelenggara pemilu, dan juga pemerintah daerah," tegas Taufik Tumbelaka.
Hal ini bukan hanya terkait membangun tatanan politik yang lebih baik tapi juga menyangkut etika politik.
"Ini menyangkut etika politik, bagaimana kita membangun proses politik yang baik dan benar," ujar Taufik Tumbelaka.
Selain itu, perlu ada ketegasan dari sang politisi seperti langsung secepatnya mundur dari posisi sebagai anggota legislatif.
"Ini bagian dari sikap tegas terkait menunjukkan integritas atau jati diri," sebutnya.
Baca juga: 2 Tahun Pimpin Minahasa Utara Bupati Joune Ganda Berhasil Raih WTP dari BPK RI
Baca juga: Berikut Catatan BPK RI Untuk 15 Kabupaten Kota di Sulawesi Utara Terkait LKPD, Ada Sejumlah Temuan
Ketegasan dari sang politisi juga guna meredam potensi anggapan publik bahwa bertahan dalam posisi lama hanya karena akan mengambil keuntungan pribadi.
"Ini seperti hak plus fasilitas seorang wakil rakyat yang terhormat," beber Taufik Tumbelaka.
"Secara logika, menikmati hak dan fasilitas yang sudah bukan haknya," pungkas Taufik Tumbelaka.(*)
(Tribunmanado.co.id/Nielton Durado/Mejer Lumantow)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.