Mata Lokal Memilih
1 Partai Tak Daftar Bacaleg ke KPU Manado Sulawesi Utara, 16 Sudah Lengkap Berkas
Satu partai dikabarkan tidak mendaftar bacaleg di KPU Manado. Parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Nusantara.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dari 18 partai peserta pemilu yang akan bertarung pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 nanti, ada satu partai yang tak membawa bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Manado.
Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor, kepada media, Senin (15/5/2023) di kantornya.
Menurutnya, hingga waktu pendaftaran bacaleg di KPU Manado ditutup, hanya ada 17 partai yang mendaftarkan bacaleg.
"Jadi hanya 17 partai yang datang mendaftar bacaleg ke kami. Ada satu partai yang tidak datang," kata dia.
Ia menambahkan, satu partai yang tak membawa daftar bacaleg ini adalah partai PKN.
"Kalau tidak salah PKN yang tidak mendaftarkan bakal calon legislatif ke kami," ujarnya.
Selain itu, dari 17 partai yang sudah membawa berkas bacaleg ke KPU Manado, 16 partai sudah dinyatakan berkas lengkap.
"Dari 17 yang sudah mendaftar bacaleg, hanya ada satu yang masih belum lengkap berkasnya," kata dia.
Dosen di FISIP Unsrat Manado ini mengatakan setelah tahapan tersebut KPU Manado akan melaksanakan tahapan verifikasi.
"Tahapan selanjutnya kita akan lakukan verifikasi lagi bagi partai yang sudah mendaftarkan bacalegnya," tegas dia.
Baca juga: Di Bawah Kepemimpinan CSWL, Pemkot Tomohon Sulawesi Utara Raih WTP ke-10 Berturut-turut
Baca juga: Daftar Artis yang Maju sebagai Caleg Pemilu 2024, Ahmad Dhani hingga Once Mekel
Kata Pengamat Politik Terkait Anggota Legislatif di Sulut Pindah Parpol: Ini Soal Etika Politik
Pengamat Politik Sulawesi Utara, Taufik Tumbelaka, mengatakan munculnya fenomena politik seseorang yang dalam posisi wakil rakyat berpindah parpol jelang pemilihan legislatif harus menjadi perhatian serius.
Sebab, menurutnya hal ini akan menciptakan persepsi negatif dari publik.
"Ini tentu akan meninggalkan catatan, seperti administrasi yang belum selesai. Sehingga berpotensi menimbulkan sorotan atau bahkan persepsi negatif publik," jelas Taufik Tumbelaka kepada Tribunmanado.co.id, Minggu (14/5/2023).
Fenomena ini terlihat membingungkan karena sudah jelas pindah parpol hingga diajukan sebagai calon legislatif di pemilu berikutnya.

MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.