Nasib Bos yang Ajak Staycation Karyawati Untuk Perpanjang Kontrak, Terima Sejumlah Sanksi
Setelah perbuatannya dilaporkan karyawati berinisial AD ke pihak kepolisian, bos tersebut kini diberhentikan sementara dari perusahaannya.
"Jadi gini, kontrak itu boleh diputus sepihak oleh pengusaha atau manajemen, tapi tetap harus ada dasarnya.
Apakah si pekerja itu bersalah? Kinerjanya seperti apa? Tapi tidak boleh sepihak, harus disepakati dua pihak," kata Afriansyah.
Diperiksa Polisi
Imbas dari dugaan kasus perpanjang kontrak harus staycation, bos sebuah perusahaan di Cikarang diperiksa di Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul menjelaskan pihaknya memberikan undangan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pada hari Kamis mendatang.
Akan tetapi, yang bersangkutan berinisiatif untuk mendatangi Polres Metro Bekasi pada Selasa (9/5/2023).
Diketahui, selain terduga pelaku, pelapor dan dua saksi lainnya yang merupakan rekan kerja pelapor juga diperiksa pada Selasa.
(TribunSumsel)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Bobol Rekening Nasabah Demi Judol, Pegawai Bank Pakai Uang Rp 7,1 Miliar Sisa Rp 80 Ribu |
![]() |
---|
Penyebab 7 Remaja Meninggal Dunia di Kali Bekasi, Polisi Kantongi Kesaksian Penjaga Pintu Air |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Karyawati Pabrik Keramik Tewas Tertabrak Truk, Korban Hendak Berangkat Kerja |
![]() |
---|
Sosok Tia Destiara, Karyawan Viral karena Menikah dengan Bosnya, KIsah Cintanya Dipenuhi Rintangan |
![]() |
---|
Viral Karyawati Menikah dengan Bosnya, Awal Mula Kisah Cinta Mereka Terbongkar, Terungkap Fakta Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.