Nasib Bos yang Ajak Staycation Karyawati Untuk Perpanjang Kontrak, Terima Sejumlah Sanksi
Setelah perbuatannya dilaporkan karyawati berinisial AD ke pihak kepolisian, bos tersebut kini diberhentikan sementara dari perusahaannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kisah karyawati yang diajak staycation demi perpanjang kontrak kerja di Cikarang, Bekasi semakin ramai dibicarakan orang.
Kabar tersebut sudah ramai diberitakan bahkan di media sosial.
Karyawati tersebut berinisial AD dan bekerja di PT IKEDA.
Baca juga: Viral Gaya Hidup AD, Karyawati yang Bongkar Kelakuan Bos yang Ajak Staycation Kerap Tampil Hedon

sang bos berinisial B tersebut pun kena batunya.
Ia pun mendapatkan sanksi berat dari perusahaan, berupa pemberhentian meski bersifat sementara.
Pun B akan diperiksa oleh Polres Metro Bekasi.
Tak berhenti sampai di situ saja, prose hukum terhadap si B tetap akan diteruskan.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Identitas Bos Mesum yang Ajak Karyawati di Cikarang Staycation, Ternyata
Terungkap nasib bos yang ajak karyawati staycation demi perpanjang kontrak kerja di Cikarang, Bekasi.
Setelah perbuatannya dilaporkan karyawati berinisial AD ke pihak kepolisian, bos tersebut kini diberhentikan sementara dari perusahaannya.
Bos berinisial B tersebut juga terancam pidana karena laporan AD telah diproses oleh polisi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan, B diberhentikan sementara sambil menunggu pemeriksaan polisi.
Baca juga: Nasib Nahas Karyawati yang Sedang Hamil, Tewas Saat Hendak Menyalip Truk, Janin Keluar dan Meninggal
"Langsung ditangani polisi karena pidana, bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma kerja.
Sudah menerapkan aturan, cuma di luar itu ada oknum ya yang menekan," ucap Rachmat, dilansir TribunnewsBogor.com
Sementara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terus mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan pasal pidana pelecehan seksual kepada bos perusahaan tersebut.
"Saya sudah menyampaikan agar pelecehan seksual di Bekasi itu dipidana karena melanggar undang-undang," kata Emil, sapaan akrabnya.
"Jadi, kalau ternyata ditangkap, alhamdulillah.
Mudah-mudahan bisa membuat efek jera kepada perusahaan yang memanfaatkan kekuasaan ekonomi perusahaannya untuk mengintimidasi karyawati dengan cara yang tidak sesuai norma dan aturan hukum. Jadi saya mengapresiasi kinerja kepolisian," tuturnya.
Diketahui, bos cabul yang ajak karyawati staycation itu adalah salah satu manajer dari PT Ikeda selaku penyalur tenaga kerja outsourcing.
Ia kerap mengajak karyawannya, termasuk AD pergi kencan hanya berdua dengan ancaman putus kontrak.
Jika menolak, korban diancam tidak akan diperpanjang kontraknya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan ( Wamenaker) Afriansyah Noor secara khusus turun langsung untuk menangani kasus dugaan pelecehan seksual oknum atasan berinisial B kepada seorang karyawati berinisial AD.
Wamenaker langsung menemui korban didampingi oleh tim kuasa hukum beserta anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, untuk mengetahui inti permasalahan yang telah viral di dunia maya.
Afriansyah menceritakan AD tercatat sebagai pegawai kontrak di PT KAO yang disalurkan oleh PT IKEDA, sebuah perusahaan pihak ketiga penyedia tenaga kerja.
"Jadi PT KAO ini perusahaan yang memberi kepercayaan atau kontrak kepada PT IKEDA, PT IKEDA ini lah yang merekrut outsourcing sehingga merekrut dan bekerja di PT KAO.
Sementara AD ini pekerja di PT KAO tadi," ucap Afriansyah saat menemui korban di Cikarang, Kamis (11/5/2023).
Afriansyah meminta mana kala kasusnya sudah terang benderang dan B terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, maka sudah sepatutnya B dipecat dari perusahaannya.
"Manajer ini wajar kalau dipecat, di samping dia mendapatkan hukuman terhadap tindakan dan perlakuannya, dia juga harus diberhentikan di perusahaan tersebut, jelas, itu tegas," katanya.
Terlebih lagi, Wamenaker menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini juga sangat memperhatikan nasib pekerja, terutama buruh wanita.
"Apalagi sekarang Pak Presiden juga concern terhadap perlindungan para pekerja, dan memuliakan bagaimana nasib pekerja," ucap
Ia menilai perlakuan B kepada AD yang memutus kontrak kerja secara sepihak hanyak karena tak memenuhi keinginan atasan, sangat tidak pantas dilakukan.
"Jadi gini, kontrak itu boleh diputus sepihak oleh pengusaha atau manajemen, tapi tetap harus ada dasarnya.
Apakah si pekerja itu bersalah? Kinerjanya seperti apa? Tapi tidak boleh sepihak, harus disepakati dua pihak," kata Afriansyah.
Diperiksa Polisi
Imbas dari dugaan kasus perpanjang kontrak harus staycation, bos sebuah perusahaan di Cikarang diperiksa di Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul menjelaskan pihaknya memberikan undangan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pada hari Kamis mendatang.
Akan tetapi, yang bersangkutan berinisiatif untuk mendatangi Polres Metro Bekasi pada Selasa (9/5/2023).
Diketahui, selain terduga pelaku, pelapor dan dua saksi lainnya yang merupakan rekan kerja pelapor juga diperiksa pada Selasa.
(TribunSumsel)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Bobol Rekening Nasabah Demi Judol, Pegawai Bank Pakai Uang Rp 7,1 Miliar Sisa Rp 80 Ribu |
![]() |
---|
Penyebab 7 Remaja Meninggal Dunia di Kali Bekasi, Polisi Kantongi Kesaksian Penjaga Pintu Air |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Karyawati Pabrik Keramik Tewas Tertabrak Truk, Korban Hendak Berangkat Kerja |
![]() |
---|
Sosok Tia Destiara, Karyawan Viral karena Menikah dengan Bosnya, KIsah Cintanya Dipenuhi Rintangan |
![]() |
---|
Viral Karyawati Menikah dengan Bosnya, Awal Mula Kisah Cinta Mereka Terbongkar, Terungkap Fakta Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.