Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasib Bos yang Ajak Staycation Karyawati Untuk Perpanjang Kontrak, Terima Sejumlah Sanksi

Setelah perbuatannya dilaporkan karyawati berinisial AD ke pihak kepolisian, bos tersebut kini diberhentikan sementara dari perusahaannya.

Editor: Alpen Martinus
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Akhirnya Bos Pabrik di Cikarang yang Diduga Ajak Karyawati Staycation Diperiksa Polisi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kisah karyawati yang diajak staycation demi perpanjang kontrak kerja di Cikarang, Bekasi semakin ramai dibicarakan orang.

Kabar tersebut sudah ramai diberitakan bahkan di media sosial.

Karyawati tersebut berinisial AD dan bekerja di PT IKEDA.

Baca juga: Viral Gaya Hidup AD, Karyawati yang Bongkar Kelakuan Bos yang Ajak Staycation Kerap Tampil Hedon

Viral Video Alfie Damayanti Karyawati Viral di Cikarang, Cantik Mempesona. Viral Tiktok.
Viral Video Alfie Damayanti Karyawati Viral di Cikarang, Cantik Mempesona. Viral Tiktok. (Tiktok Alfidamayanti @hellosayalfi)

sang bos berinisial B tersebut pun kena batunya.

Ia pun mendapatkan sanksi berat dari perusahaan, berupa pemberhentian meski bersifat sementara.

Pun B akan diperiksa oleh Polres Metro Bekasi.

Tak berhenti sampai di situ saja, prose hukum terhadap si B tetap akan diteruskan.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Identitas Bos Mesum yang Ajak Karyawati di Cikarang Staycation, Ternyata

Terungkap nasib bos yang ajak karyawati staycation demi perpanjang kontrak kerja di Cikarang, Bekasi.

Setelah perbuatannya dilaporkan karyawati berinisial AD ke pihak kepolisian, bos tersebut kini diberhentikan sementara dari perusahaannya.

Bos berinisial B tersebut juga terancam pidana karena laporan AD telah diproses oleh polisi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan, B diberhentikan sementara sambil menunggu pemeriksaan polisi.

Baca juga: Nasib Nahas Karyawati yang Sedang Hamil, Tewas Saat Hendak Menyalip Truk, Janin Keluar dan Meninggal

"Langsung ditangani polisi karena pidana, bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma kerja.

Sudah menerapkan aturan, cuma di luar itu ada oknum ya yang menekan," ucap Rachmat, dilansir TribunnewsBogor.com 

Sementara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terus mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan pasal pidana pelecehan seksual kepada bos perusahaan tersebut.

"Saya sudah menyampaikan agar pelecehan seksual di Bekasi itu dipidana karena melanggar undang-undang," kata Emil, sapaan akrabnya.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved