Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Satgas Opsgab Manado Jaring 20 Pelanggar, Dikenakan Sanksi Pada Sidang Tipiring

Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) kota Manado kembali menjaring para pelanggar ketertiban umum dan pengelolaan sampah.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Pemkot Manado
Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) kota Manado kembali menjaring para pelanggar ketertiban umum dan pengelolaan sampah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) kota Manado kembali menjaring para pelanggar ketertiban umum dan pengelolaan sampah.

Tercatat ada 20 pelanggar dengan rincian 14 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan 6 pelanggar Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Para pelanggar diarahkan untuk mengikuti Sidang Tipiring.

Para pelanggar pun secara bergiliran menjelaskan pelanggarannya kepada majelis hakim yang dipimpin Maria Sitanggang.

Dalam pemberian sanksi, majelis hakim mengenakan pilihan yaitu denda uang tunai atau kurungan selama 2 hari.

Untuk denda, majelis hakim menaikkan nominalnya dibanding Sidang Tipiring yang lalu.

Jika sebelumnya denda uang tunai minimal Rp100.000, sekarang naik menjadi minimal Rp150.000.

Khusus untuk masyarakat yang mengulangi pelanggarannya, dikenakan denda uang tunai sebesar Rp200.000.

Walikota Manado, Andrei Angouw datang untuk memantau Sidang Tipiring.

Selesai memantau, Walikota Manado dihampiri oleh beberapa pelanggar yang menyampaikan keluhan mereka terkait kedua perda yang ada.

Adapun keluhan-keluhan dari para pelanggar salah satunya tentang pembangunan trotoar dan genangan air di Pasar Bersehati. Walikota Manado pun mengatakan semua laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

"Trotoar di lingkungan 2 Kelurahan Ranomuut akan kita buat. Kemudian adanya genangan air di Pasar Bersehati itu dikarenakan kondisi tanah yang miring, tapi itu akan kami tindaklanjuti juga," katanya.

Sidang Tipiring pun ditutup oleh majelis hakim dengan pesan agar para pelanggar dapat mematuhi kedua perda yang ada dan tidak mengulanginya. Sebab jika kedapatan berkali-kali, sanksinya akan dinaikkan juga. (Ren)

Baca juga: Live Streaming Indonesia vs Vietnam Football SEA Games 2023, Kick Off Pukul 16.00 WIB Sabtu Sore

Baca juga: Didominasi Perempuan, ini Daftar Bakal Caleg PKS ke DPRD Sulawesi Utara

Baca Berita Tribun Manado Terbaru DI SINI

Baca Berita Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved