Kasus Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Ternyata Ini yang Jadi Pertimbangan Majelis Hakim
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman Irjen Pol Teddy Minahasa.
Hakim Jon juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan di Lubuk Pakam dan Bengkulu, sebelum akhirnya diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selama menjadi hakim, Jon Sarman mendapat perkara kepemilikan narkotika sejenis heroin 1,5 kg yang ia vonis dengan hukuman seumur hidup di PN Mataram.
Terdakwanya satu warga negara Jerman dan satu lagi Afrika. Semula jaksa menuntut pidana mati.
Ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong pada 30 November 2016.
Dua tahun kemudian, Jon menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Simalungun pada 18 September 2018.
Lalu Jon menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 19 Juni 2019.
Setahun kemudian, ia menduduki posisi Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 19 Juni 2020.
Jon menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu pada 12 Juli 2021.
Lulusan Magister Hukum ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 3 Januari 2023.
Telah tayang di WartaKotalive.com
Baca Berita Lainnya di Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI
Nasib Teddy Minahasa, Divonis Seumur Hidup dan Kini Dipecat dari Kepolisian |
![]() |
---|
Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Full Senyum Usai Divonis Seumur Hidup, Putusan Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Breaking News: Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap, Linda Ternyata Disebut Pernah Bersama Teddy Minahasa ke Pabrik Sabu di Taiwan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.