Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Full Senyum Usai Divonis Seumur Hidup, Putusan Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Irjen Teddy Minahasa Full Senyum Usai Divonis Seumur Hidup di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/20230. Putusan Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Jeprima
Irjen Teddy Minahasa Tersenyum Usai Divonis Seumur Hidup di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/20230. Putusan Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Eks Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa hanya tersenyum dan melambaikan tangan seusai sidang pembacaan vonis selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim atas kasus peredaran sabu.

Vonis hukuman yang diterima Teddy Minahasa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Teddy Minahasa dihukum mati.

Pantauan Kompas.com di ruang sidang PN Jakbar, seusai majelis hakim menutup sidang, Teddy Minahasa langsung berdiri dari kursi terdakwa.

Irjen Teddy Minahasa lantas menghampiri penasihat hukumnya, yakni Hotman Paris Hutapea.

Keduanya pun tampak bersalaman dan berbincang.

Lalu Teddy menghampiri dan menyalami tim penasihat hukum lainnya.

Irjen Teddy Minahasa Tersenyum Usai Divonis Seumur Hidup di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/20230. Putusan Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa.
Irjen Teddy Minahasa Tersenyum Usai Divonis Seumur Hidup di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/20230. Putusan Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Mendapatkan panggilan dari awak media, Teddy melambaikan tangan dan tampak tersenyum meski wajahnya tertutup masker.

Sesaat kemudian, Teddy membuka masker berwarna biru dongker yang digunakannya selama persidangan lalu menebar senyum.

Setelah itu, Teddy kembali berbincang dengan Hotman kurang lebih selama dua menit.

Perbincangan antara Teddy dan Hotman rupanya membahas soal banding. Hotman Paris menyampaikan bahwa Teddy akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

"Barusan diperintah (mengajukan) banding. Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," ucap Hotman, Selasa.

"Putusan hakim meng-copy paste apa yang ada di dalam replik daripada jaksa," ucap Hotman melanjutkan.

Setelah Hotman menyampaikan penjelasan soal banding, Teddy kembali bersalaman dengan tim kuasa hukummya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved