Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Ternyata Ini yang Jadi Pertimbangan Majelis Hakim

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman Irjen Pol Teddy Minahasa.

Editor: Ventrico Nonutu
WARTA KOTA/YULIANTO
Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Irjen Pol Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati. 

"Terdakwa memimta Dody untuk tarik sabu 4.019 gram yang belum terjual. Namun terdakwa meminta untuk dijual dengan kesepakatan harga komisi yang baru," kata Jon.

Sehingga menurut Jon, alasan tersebut cukup bagi Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Adapun beberapa hal yang meringankan Teddy yang disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), di antaranya:

1. Terdakwa belum pernah dihukum

2. Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun

3. Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara.

Sementara itu, Hakim Jon mengatakan, ada tujuh hal yang memberatkan Teddy dalam perkara narkoba yang menjeratnya.

Di antaranya:

1. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya;

2. Terdakwa menyangkal perbuatannya dan berbelit dalam memberikan keterangan selama persidangan;

3. Terdakwa menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu;

4. Terdakwa tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik;

"Terlebih dengan jabatan Kapolda (Kepolisian Daerah) yang seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar Hakim Jon saat membacakan amar putusan.

5. Terdakwa merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri);

6. Perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkoba;

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved