Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Ternyata Ini yang Jadi Pertimbangan Majelis Hakim

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman Irjen Pol Teddy Minahasa.

Editor: Ventrico Nonutu
WARTA KOTA/YULIANTO
Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Irjen Pol Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Irjen Pol Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman seumur hidup.

Ternyata ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman Irjen Pol Teddy Minahasa.

Hukuman tersebut berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut bahwa tidak ada satupun hal meringankan buat Teddy.

Baca juga: Kebakaran di RSUD Abepura Jayapura, Si Jago Merah Lahap Gedung IGD

Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Jon setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait.

Tak lupa juga, Hakim Jon memertimbangkan penjelasan dan argumen terdakwa, bukti-bukti, tuntutan terhadap terdakwa, serta pendapat penasihat hukum selama persidangan.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menilai tidak ada satu hal pun yang dapat menghapuskan kesalahan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dalam perkara narkoba yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan Hakim Jon saat memaparkan amar tuntutan dalam sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Selama pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan, sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah didakwakan sebagaimana dalam surat dakwaan tim penuntut umum dalam perkara ini," ujar Hakim Jon.

"Menimbang bahwa dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim menyatakan unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah melawan hukum," imbuhnya.

Menurut Hakim Jon, Teddy memiliki peran yang secara sadar dan bersama-sama dengan terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti menyerahkan, menjual, dan menawarkan sabu tanpa izin atau melawan hukum.

Jon melanjutkan, terdakwa Teddy juga menikmati keuntungan berupa uang sebab mengajak dan meminta Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Terdakwa adalah orang yang berperan menggerakkan saksi Dody untuk mengantarakan langsung sabu ke Linda di Jakarta," ucap Jon.

Jon juga menyebut, Teddy terlibat komunikasi dengan Dody dan menyerahkan uang hasil pejulan narkoba jenis sabu kurang lebih 1.000 gram dengan jumlah Rp 300 juta.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved