Korupsi PT Air Manado
Mantan Wali Kota Manado Vicky Lumentut Sebut Kontribusi PT Air Capai Rp 11 Milyar
Vicky Lumentut mengatakan jika kerja sama antara PDAM Manado dan perusahaan dari Belanda punya sumbangsih ekonomi bagi daerah.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Banyak fakta menarik diungkapkan oleh mantan Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut saat datang sebagai saksi dalam kasus korupsi PT Air Manado belum lama ini.
Selain menyebut tak ada kerugian negara dalam kasus tersebut, Vicky Lumentut juga mengatakan jika kerja sama antara PDAM Manado dan perusahaan dari Belanda punya sumbangsih ekonomi bagi daerah.
Menurutnya, pada saat dirinya menjadi Wali Kota Manado, ada laporan tentang pemasukan dari PT Air Manado sebesar Rp 11 milyar.
"Kontribusi dari PT Air Manado itu ada, kira-kira sekitar Rp 11 milyar. Itu dilaporkan kepada saya ketika menjadi Wali Kota Manado," tegas dia.
Tak hanya itu, Vicky Lumentut jhga mengatakan jika PDAM Manado punya hutang ke WMD yang adalah perusahaan dari Belanda.
Bahkan, Vicky Lumentut secara terang-terangan mengatakan jika hutang dari PDAM Manado mencapai Rp 150 milyar.
Selain itu, Wali Kota Manado dua periode ini mengaku jika pada tahun 2017 dirinya sempat meminta BPKP melakukan audit terkait hutang tersebut.
Dari hasil audit BPKP, diketahui utang dari PDAM Manado yang punya bukti adalah senilai Rp 80 milyar.
Vicky Lumentut mengatakan tak bisa membayar hutang ini karena tidak masuk dalam RPJMD Kota Manado.
"Hutangnya memang ada, saya tak bisa membayar itu karena tak masuk dalam RPJMD Kota Manado," ujarnya.
Vicky Lumentut pun membeberkan jika terkait dengan aset PDAM Manado, semuanya tak berpindah tangan ke perusahaan Belanda.
"Aset tetap milik PDAM Manado tidak ada yang berpindah tangan.
Tapi memang dikelola oleh PT Air Manado yang merupakan hasil kerja sama antara PDAM Manado dan WMD," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Kejati Sulut sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Air Manado.
Keempat tersangka diantaranya adalah Ferro Taroreh, Hanny Roring, Jan Wawo, dan Joko Suroso.
Dari keempat tersangka, tiga diantaranya sudah berstatus sebagai terdakwa karena telah menjalani persidangan.
Sedangkan Joko Suroso masih belum dilimpahkan oleh Kejati Sulut ke PN Manado.
Saat ini, sidang ketiga terdakwa masih masuk dalam tahapan pemeriksaan saksi. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Hukuman Bertambah, Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Langsung Kasasi ke MA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hukuman Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Ditambah |
![]() |
---|
Terpidana Kasus Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Kecewa dengan Status Jimmy Rimba Rogi |
![]() |
---|
Alasan Terdakwa Joko Suroso Ajukan Banding Pasca Divonis 5 Tahun pada Korupsi PT Air Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Divonis Jauh dari Tuntutan Kejati Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.