Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Sat Reskrim Polres Kotamobagu Sulawesi Utara Bekuk 2 Terduga Pelaku Penganiayaan

Polres Kotamobagu menangkap dua pemuda yang diduga menganiaya dengan senjata tajam. Dua pemuda tersebut dibekuk di rumah masing-masing.

Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Dua pemuda yang diduga menganiaya seorang lelaki ketika diamankan di Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara. Salah satunya menganiaya menggunakan senjata tajam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kotamobagu  membekuk dua pemuda yang diduga menganiaya MS alias Musli (20).

Musli merupakan warga Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Penganiayaan terjadi pada Rabu (3/5/2023) dini hari.

Saat itu korban sedang berada di jalan raya Kelurahan Mogolaing.

Kemudian, CM alias Clif (21) diduga memukul korban pada bagian wajah dan kepala.

Korban sempat membalas pukulan tersebut, namun tiba-tiba teman pelaku yakni VM alias Ver (20) ikut memukul korban pada bagian kepala.

Baca juga: LIVE STREAMING Indonesia vs Timor Leste di SEA Games 2023, Link Akses Nonton di Sini

Baca juga: Populer Sulut: Incumbent Partai Golkar, Gerindra Rahasiakan Votte Getter, Figur Andalan Demokrat

Tak berhenti sampai di situ, Ver menusuk korban dengan sebilah pisau badik yang mengenai pantat sebelah kanan korban.

Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Anugrah Ari Pratama, menindaklanjuti laporan korban.

Sabtu (6/5/2023), kedua pemuda yang juga warga Kelurahan Kotamobagu tersebut dibekuk di rumahnya masing-masing.

Sabtu (6/5/2023) dfbvndgfkjbn
Dua pemuda yang diduga menganiaya seorang lelaki ketika diamankan di Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara. Salah satunya menganiaya menggunakan senjata tajam.

Mereka ditangkap bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban.

Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa Dwiadnyana, membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (7/5/2023).

Kasus ini tertuang dalam laporan polisi LP/B/133/V/2023/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT tertanggal 3 Mei 2023.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved