Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Pemkab Mitra Lindungi 27 Ribu Pekerja Rentan dengan JKK dan JKM dari BPJamsostek

Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Dok. BPJamsostek
Bupati Mitra, James Sumendap menyerahkan simbolis kartu peserta Jamsostek kepada pekerja rentan dalam peringatan Hardiknas, belum lama ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) untuk memberi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada 27 Ribu pekerja rentan di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap pada Upacara Peringatan Hardiknas dan Otonomi Daerah di Lapangan Lobu menyampaikan, Pemkab akan memberi perlindungan 27 ribu pekerja rentan yang ada di Minahasa Tenggara dengan batas usia 17 - 65 tahun.

“Kita akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi resiko meninggal bisa mendapat 42 Juta atau risiko lainnya bisa sampai 100 juta lebih," kata Sumendap.

Kepala BPJamsostek Sulawesi Utara Sunardy Syahid menyampaikan terima kasih atas kepedulian Pemkab Mitra.

Khususnya bupati dan wakil bupati atas kepeduliannya terhadap pekerja rentan di Kabupaten Mitra.

Katanya, apa yang dilakukan Bupati Mitra kali ini sangat luar biasa. Pasalnya, akan sangat membantu meringankan beban pemerintah pusat.

"Ini juga merupakan wujud nyata dari arahan presiden bahwa kita harus menggunakan semua instrumen untuk membantu masyarakat," kata Sunardy, Kamis (04/05/2023)

Nantinya ada dua program yang akan diikutkan untuk pekerja rentan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Peserta bisa menikmati manfaat perlindungan yang lengkap.

Salah satunya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja.

Bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, santunan JKK akan diberikan kepada ahli waris sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.

Selain itu dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.(ndo)

Baca juga: Gempa Terkini Siang Ini Kamis 4 Mei 2023, Baru Saja Guncangan di Laut, Info BMKG Magnitudonya

Baca juga: Info Terbaru Terkait Kecelakaan Maut Bus di Kebun Kopi, Jenazah Korban Asal Manado Dipulangkan

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini. 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved