Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Lukas Enembe

KPK Dituding Sembunyikan Fakta Lukas Enembe Idap Penyakit Menular Berbahaya

KPK dituding menyembunyikan fakta soal penyakit menular berbahaya yang diidap Lukas Enembe.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Lukas Enembe. Kabar Terbaru, KPK Disebut Sembunyikan Fakta Lukas Enembe Idap Penyakit Menular Berbahaya, yakni Hepatitis B kronis. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan tudingan dari pihak tersangka kasus korupsi, Lukas Enembe, Gubernur Papua.

KPK dituding menyembunyikan fakta terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Tudingan tersebut yakni soal penyakit menular berbahaya yang diidap Lukas Enembe.

Hal itu diungkapkan Tim Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Emanuel Herdiyanto.

Emanuel menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menutupi penyakit menular berbahaya yang diderita kliennya.

Diketahui, Ahli Patologi Prof Gatot Susilo Lawrence mengungkapkan Lukas Enembe tengah menderita penyakit Hepatitis B (HBV) kronis.

Hal itu disampaikan Gatot saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan melawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Selama ini kan KPK selalu mengatakan bahwa Pak Lukas Itu posisinya fit to interview, fit to trial kira-kira begitu tetapi KPK juga tidak pernah membuka kepada publik bahkan kepada kami kuasa hukum bahwa Pak Lukas itu mengidap penyakit berbahaya,” ujar Emanuel saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023).

“Baru terungkap kemarin dalam persidangan kalau Pak Lukas itu mengidap selain penyakit yang sudah disebutkan oleh Rumah Sakit Gatot Subroto,

ginjal, hepatitis, riwayat stroke, kolestrol, diabetes, tapi Pak Lukas juga mengidap satu penyakit yang berbahaya sekali, Hepatitis B yang menular,” kata dia.

Baca juga: KPU Sulawesi Utara Nyatakan Pendaftaran Stefanus Liow Diterima

Emanuel menyatakan, ketidakterbukaan KPK telah disampaikan kubu Lukas Enembe dalam kesimpulan gugatan praperadilan yang diajukan atas penetapan tersangka oleh Komisi Antirasuah itu.

Ia berpandangan, KPK telah melakukan pelanggaran prosedur terhadap penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua itu.

Selain cacat formil lantaran penetapan tersangka dilakukan berdasarkan saksi yang sama untuk perkara berbeda,

proses hukum terhadap Lukas Enembe dinilai juga dipaksakan karena tengah dalam kondisi yang tidak sehat.

“Maksudnya apa kami dalilkan dan ajukan ke dalam praperadilan supaya publik dan negara tahu bahwa

Pak Lukas ini seorang yang sedang sakit dan menderita penyakit permanen yang kronis,” ujar Emanuel

“Oleh karena, itu tidak patut jika orang sakit oleh karena diduga melakukan sesuatu lalu kemudian dipaksakan

untuk ditempatkan dalam rumah tahanan yang sebelumnya tidak layak untuk dihuni oleh seorang pasien yang sakit seperti ini,” jelasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Gatot menyatakan, analisa penyakit yang diderita Gubernur nonaktif Papua itu diketahui dari hasil dokumen medis pengobatan Lukas Enembe di Singapura.

"Pak Lukas ini terinfeksi Hepatitis B, dan hingga saat ini Hepatitis B belum ada obatnya.

Kalau kita lihat sekarang Hepatitis B Pak Lukas sudah kronis," kata Gatot dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023).

Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Makassar ini menjabarkan bahwa penyakit yang diderita Lukas Enembe sudah pada tahap pengerasan pada fungsi hati.

"Kalau dia pengerasan hati, itu sudah satu langkah menuju kanker hati," ujar Gatot.

Baca juga: KPK Nyatakan Lukas Enembe Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved