Kasus Lukas Enembe
KPK Nyatakan Lukas Enembe Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan TPPU ini berdasarkan kecukupan alat bukti dari kasus Lukas Enembe sebelumnya, yaitu dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/4/2023).

Ali mengatakan, tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara TPPU Lukas Enembe.
Ali berharap, melalui pengembangan TPPU, KPK bisa memberikan efek jera terhadap Lukas Enembe.
Tak hanya itu, sangkaan TPPU Lukas ini dinilai juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.
"Penerimaan negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi penyejahteraan masyarakat," kata Ali.
Baca juga: Gempa Terkini Guncang Jawa Timur Rabu Sore, BMKG: Magnitudo 4,5
Baca juga: 34 ASN Pemkot Tomohon Ikuti Assessment Center
"Alhasil, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya terus mendalami dugaan pencucian uang Lukas Enembe.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/04/12/kpk-tetapkan-lukas-enembe-tersangka-dugaan-tindak-pidana-pencucian-uang.
kabar terkini Lukas Enembe
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
korupsi dan pencucian uang
lukas enembe kpk
Sanksi Lukas Enembe Diperberat Menjadi 10 Tahun Hukuman Penjara |
![]() |
---|
Terima Suap dan Gratifikasi Rp 45,8 Miliar, Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta |
![]() |
---|
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Bicara Kasar saat Persidangan Jadi Hal Memberatkan |
![]() |
---|
Lukas Enembe Gebrak Meja Persidangan, Emosi Dituding Main Judi di Singapura |
![]() |
---|
Pakar Hukum TPPU: Pengawasan Keuangan Negara Lemah, Temuan KPK Operasional Lukas Enembe Rp 1 T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.