Kasus Lukas Enembe
Sanksi Lukas Enembe Diperberat Menjadi 10 Tahun Hukuman Penjara
Sanksi kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe diperberat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun hukuman penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru kasus korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Vonis hukuman kepada Lukas Enembe diperberat menjadi 10 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi berbagai proyek pembangunan di Papua.
Berubahnya putusan vonis tersebut setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Lukas Enembe.
Dengan demikian, Majelis Hakim tingkat banding mengubah putusan pada tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Herri Swantoro saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Selain penjara, Majelis Hakim tingkat banding juga memperberat hukuman denda Lukas Enembe menjadi Rp 1 miliar.
"Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.
Kemudian hukuman uang pengganti bagi Lukas Enembe juga turut diperberat pada tingkat banding.
Lukas Enembe dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Herri Swantoro.
Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Kemudian pada pengadilan tingkat pertama, Lukas juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 19,6 miliar.
Terima Suap dan Gratifikasi Rp 45,8 Miliar, Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta |
![]() |
---|
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Bicara Kasar saat Persidangan Jadi Hal Memberatkan |
![]() |
---|
Lukas Enembe Gebrak Meja Persidangan, Emosi Dituding Main Judi di Singapura |
![]() |
---|
Pakar Hukum TPPU: Pengawasan Keuangan Negara Lemah, Temuan KPK Operasional Lukas Enembe Rp 1 T |
![]() |
---|
Lukas Enembe Protes Dakwaan Jaksa, Hakim Ingatkan Tidak Halangi Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.