Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Lukas Enembe

Sanksi Lukas Enembe Diperberat Menjadi 10 Tahun Hukuman Penjara

Sanksi kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe diperberat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun hukuman penjara.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Sanksi kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe diperberat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun hukuman penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru kasus korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Vonis hukuman kepada Lukas Enembe diperberat menjadi 10 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi berbagai proyek pembangunan di Papua.

Berubahnya putusan vonis tersebut setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Lukas Enembe.

Dengan demikian, Majelis Hakim tingkat banding mengubah putusan pada tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Herri Swantoro saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Selain penjara, Majelis Hakim tingkat banding juga memperberat hukuman denda Lukas Enembe menjadi Rp 1 miliar.

"Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.

Kemudian hukuman uang pengganti bagi Lukas Enembe juga turut diperberat pada tingkat banding.

Lukas Enembe dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.

Lukas Enembe Gebrak Meja Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023). Emosi Dituding Main Judi di Singapura.
Lukas Enembe Gebrak Meja Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023). Emosi Dituding Main Judi di Singapura. (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Herri Swantoro.

Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Kemudian pada pengadilan tingkat pertama, Lukas juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 19,6 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved