Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berikut Jadwal Pencairan Gaji ke 13, Sesuai Peraturan Pemerintah

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menjanjikan akan mencairkan Gaji ke-13 pada bulan Juni 2023.

Editor: Alpen Martinus
hai.grid.id
Gaji ke 13 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru saja Tunjangan Hari Raya (THR) cair, PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan kecipratan uang banyak lagi.

Ya, rencananya tak lama lagi Gaji ke-13 akan cair.

Namun belum diketahui apakan Mei atau Juni 2023.

Baca juga: PNS dan Pensiunan Serta TNI, Polri Akan Dapat THR Juga Gaji ke 13, Simak Rencana Pencairannya


Ilustrasi pendapatan Gaji ke-13 PNS.(ist/ Tribunnews)

Sehingga hampir dipastikan rekening mereka tak akan kehabisan uang.

Sebab memang tunjangan yang mereka dapatkan nilainya cukup besar.

Aturan soal pencairan Gaji ke-13 sebenarnya sudah ada, namun terkadang realisasinya yang tak sesuai.

Dalam gaji ke - 13 ada beberapa poin yang menjadi acuan.

Baca juga: Gaji ke 13 ASN Kotamobagu Sudah Cair

Kapan Gaji ke-13 Cair? Begini Kata Kemenkeu dan BKN, Intip Besarannya Per Golongan.

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan. Pasalanya, dalam waktu dekat akan menerima Gaji ke-13 yang bakal cair pada Juni 2023.

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menjanjikan akan mencairkan Gaji ke-13 pada bulan Juni 2023.

Jadi kepada ASN untuk siap-siap menunggu pencairan dan uang masuk ke rekening.

Baca juga: Kabar Gembira, Hari Ini Pemkab Bolsel Cairkan Gaji Ke 13

Seperti diketahui, setelah pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR pada awal April 2023 lalu, para ASN akan kembali mendapatkan Gaji ke-13.

Mengutip laman Kemenkeu, kebijakan mengenai THR dan Gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.

Kebijakan ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di pusat maupun daerah.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved