Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kotamobagu

Gaji ke 13 ASN Kotamobagu Sudah Cair

Sebagaimana di daerah lain, PNS di Kotamobagu sejak hari ini 1 Juli 2022 sudah bisa menikmati gaji ke-13.

Penulis: Sriyani Buhang | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Kepala BPKD Kotamobagu Sugiarto Yunus - Sugiarto Yunus membeber, gaji ke-13 untuk ASN di Kotamobagu sudah mulai dicairkan hari ini, Jumat (1/7/2022). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Gaji ke 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kotamobagu, mulai dicairkan hari ini, Jumat (1/7/2022). 

Hal ini sebagaimana yang dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pra Sugiarto Yunus, saat ditemuk tribunmanado.co.id, di Kantor Walikota Kotamobagu.

Sugiarto Yunus mengatakan, pencairan gaji ke-13 ini berdasarkan instruski Menteri.

Terkait pencairan gaji ke 13 ini, Pemerintah Kotamobagu telah menyediakan anggaran sekitar Rp 10,3 miliar.

"Namun baru beberapa istansi yang sudah ada pencairan gaji ke-13, adanya keterlambatan pencairan, itu karena keterlambatan dari instansi untuk memasukan permohonan pencairan gaji ke-13," ujar Sugiarto.

Aturan pencairan gaji 13

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, gaji ke-13 tahun 2022 diberikan sebagai wujud penghargaan kepada PNS, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.

Dijelaskan juga bahwa Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022 telah dijelaskan dalam Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 tanggal 19 Juni 2022.

Aturan Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan

1. Pencairan Gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2022 dilakukan tanggal 1 Juli 2022 dengan ketentuan:

a. Besaran gaji ke-13 2022 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni 2022.

Komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved