Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berikut Jadwal Pencairan Gaji ke 13, Sesuai Peraturan Pemerintah

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menjanjikan akan mencairkan Gaji ke-13 pada bulan Juni 2023.

Editor: Alpen Martinus
hai.grid.id
Gaji ke 13 

Lalu, kapan jadwal pencairan Gaji ke-13 tahun 2023?

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Ia mengatakan, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

"Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," kata Iswinarto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/4/2023).

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa Gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.

Pemberian Gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak.

Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Komponen Gaji ke-13

Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

50 persen tunjangan kinerja.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved