Berikut Jadwal Pencairan Gaji ke 13, Sesuai Peraturan Pemerintah
Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menjanjikan akan mencairkan Gaji ke-13 pada bulan Juni 2023.
Editor:
Alpen Martinus
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gologan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Berita Terkait
Baca Juga
Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Aksi Massa Anarkis, Kapolri Segera Ambil Langkah |
![]() |
---|
Ini Perintah Presiden Prabowo untuk Panglima TNI dan Kapolri Soal Demo Anarkis, Tindakan Tegas |
![]() |
---|
Wali Kota Bitung Hengky Honandar Terima Kunjungan Laksdya TNI Irvansyah |
![]() |
---|
Kabarnya Ada Oknum TNI Terlibat Pembunuhan Bos Bank BUMN, Kapuspen Minta Hormati Proses Penyelidikan |
![]() |
---|
Ada yang Tak Didatangi Keluarga, Komandan TNI AL Hibur Siswa Dikmata Saat Pelantikan di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.