Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hamil Luar Nikah

Dinas Dukcapil Sitaro Proses Dua Pernikahan Dini, Kantongi Surat Dispensasi Pengadilan

Memproses pernikahan anak dibawah usia 19 tahun atau disebut pernikahan dini kini tidaklah mudah.

|
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
Octavian Hermanses/Tribun manado
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Sitaro, Steven Palar. 

TRIBUNMAMADO.CO.ID - Memproses pernikahan anak dibawah usia 19 tahun atau disebut pernikahan dini kini tidaklah mudah.

Banyak hal yang harus diurus oleh calon mempelai maupun keluarga agar pernikahan dimaksud bisa masuk dalam pencatatan sipil.

Salah satunya adalah dengan mengantongi surat dispensasi dari pengadilan sebagiamana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Hal itu diberkan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Steven Palar.

Saat dihubungi tribunmamado.co.id, Palar bilang bahwa pasca diterbitkannya aturan tersebut, pihaknya telah memproses dua pernikahan anak di bawah 19 tahun yang mengantongi surat dispensasi pengadilan.

"Ya, sudah ada dua kali pencatatan sipil untuk perkawinan anak di bawah umur 19 tahun. Prtama di tahun 2022 pasca terbitnya UU 16/2019, dan kedua di April ini," kata Palar, Selasa (18/4/2023).

Menurut Palar, sebelumnya ketentuan tentang perkawinan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur batas minimal usai anak laki-laki 19 tahun dan anak perempuan 16 tahun untuk melakukan perkawinan.

Namun ketentuan itu diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun.

"Jadi kami dari Dinas Dukcapil akan memproses pencatatan sipil dari sebuah pernikahan anak di bawah usia 19 apabila ada surat dispensasi dari pemgadilan," tegas Palar.

Sebagai aparat pemerintah, Palar mendukung penuh adanya ketentuan yang mengatur tentang batas usai pernikahan guna mencegah persoalan yang ditimbulkan sebagai dampak dari penikahan tersebut.

"Salah satu yang paling rentan adalah masalah stunting. Karena tingginya angka stunting saat ini sebagai dampak dari pernikahan dini," ungkap Palar.

Sebagai bentuk dukungan dalam penegakan aturan tersebut, Dinas Dukcapil Sitaro pernah menolak untuk melakukan pencatatan sipil terhadap pernikahan anak di bawah usia 19 tahun.

"Dan aturan ini sudah kami sosialisasikan di semua wilayah di Kabupaten Sitaro pasca diterbitkan pada tahun 2019 lalu," sambungnya lagi.

Ia pun memahami kondisi-kondisi tertentu yang mengakibatkan adanya peristiwa pernikahan dini di kalangan anak-anak.

Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab semua pihak dalam memberikan edukasi terhadap para orangtua guna menekan atau mencegah terjadinya pernikahan dini tersebut.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved