Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hamil Luar Nikah

Mendesak, Puluhan Dispensasi Nikah Dikeluarkan Pengadilan Agama Bitung Sulawesi Utara

Sepanjang awal tahun 2023, ada sekitar 23 dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Bitung. Kebanyakan karena hamil di luar nikah.

|
Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Suasana Kantor Pengadilan Agama Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (18/4/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Panitera Pengadilan Agama Bitung, Hasna Harun, menjelaskan terkait angka perceraian selang tahun 2023.

Pengadilan Agama Kota Bitung, di triwulan I Januari-April 2023 mencatat ada 85 perkara cerai.

Terdiri dari gugatan cerai 36 perkara, cerai talak 15 perkara, isbat nikah contentiosa dua perkara dan kewarisan, izin kawin serta harta bersama masing-masing satu perkara.

Hasna Harun menjelaskan, usia pasangan suami istri yang mengajukan perceraian rata-rata 21-52 tahun, paling rendah usia 21 tahun, serta usia paling tinggi 47-52 tahun.

Adapun perceraian yang terjadi didominasi karena pertengkaran terus menerus.

"Paling tinggi karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, dan paling banyak bertengkar," jelasnya, Selasa (18/4/2023).

Baca juga: AHY Ungkap Perkembangan Koalisi Perubahan, Siapkan Gagasan Berama Anies Baswedan

Baca juga: Cuaca Panas di Kota Manado, Pengamat Minta Masyarakat Gunakan Lotion dan Rutin Minum Air Putih

Faktor lainnya seperti ekonomi, pemadat, dan pemabuk hanya satu atau dua kasus.

Kemudian, ada dua jenis perceraian.

Pertama cerai talak yang diajukan oleh pihak suami, kedua cerai gugat yang diajukan oleh istri.

Penugasan Cere   Ada foto foto Christian Wayongkerr Tribun Manado, suasana
Suasana Kantor Pengadilan Agama Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (18/4/2023).

Hasna Harun menambahkan, terkait dengan dispensasi nikah ada 23 permohonan perkara, dua perkara isbat nikah voluntair, dan penetapan ahli waris (PAW) satu perkara.

"Jadi dari 23 peromohonan perkara dispensasi nikah, sebagian besar dikabulkan karena ada alasan mendesak atau memaksa seperti sudah hamil," kata Hasna Harun.

Dispensasi nikah yang tidak dikabulkan hanya beberapa dari 23 permohonan tersebut.

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Minal Aidin Wal Faizin by Tasya Kamila

Baca juga: Pantas Prajurit TNI Enggan Melawan, KKB Papua Libatkan Anak-Anak dan Ibu-Ibu untuk Serang Aparat

Penolakan karena pemohon masih di bawah umur dan tidak ada alasan mendesak atau memaksa.

Untuk umur dispensasi yang mengajukan nikah di bawah 16 tahun tahun ini kurang, karena banyak sudah mendekati usia 19 tahun.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved