Istri Penjarakan Suami
Suami Lebaran di Penjara Dibiarkan Istrinya, Ternyata karena Gadaikan Mobil untuk Konsumsi Narkoba
istri memberikan pelajaran kepada sang suami yang memiliki kebiasaan konsumsi narkoba.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui tak lama lagi umat muslim akan merayakan Lebaran.
Terkait hal tersebut seorang suami mendekam dipenjara karena tingkahnya.
Diketahui si suami ingin menggadaikan mobil istrinya.
Bahkan hal tersebut dilakukannya untuk membeli barang terlarang.
Hal tersebut membuat istri melaporkan suaminya ke polisi.
Hingga suaminya dibiarkan berlebaran di penjara.
Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP Vivo Y21 pada April 2023, Turun Drastis, Dibandrol Mulai Segini Sekarang
Baca juga: Apa Itu FATF, Indonesia Diharapkan Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Anggota
Seorang istri di Surabaya lega suaminya ditangkap polisi.
Sang istri biarkan suaminya Lebaran di penjara lantaran kesal melihat tingkahnya.
Suami itu diketahui mencuri mobil sang istri untuk digadaikan.
Si suami gadaikan mobil istri untuk membeli barang terlarang.
Istri di Surabaya itu bernama Ninik (45).
Dua bulan terakhir Ninik memutuskan pisah ranjang dengan suaminya, S (47).
Ia memilih hal tersebut untuk memberikan pelajaran kepada sang suami yang memiliki kebiasaan konsumsi narkoba.
Selama ini S berjanji akan berhenti konsumsi sabu, namun janji tersebut tak pernah ditepati.
Ninik pun menutup rapat pintu maaf bagi suaminya.
Sampai-sampai sang suami dilaporkan sendiri oleh Ninik ke polisi.
Laporan tersebut berawal saat Ninik kehilangan mobil Terios warna hitam pada 23 Maret 2023.
Mobil itu hilang saat diparkir di halaman perumahan tempat Ninik tinggal.
Saat ditelusuri polisi, ternyata mobil itu dibawa kabur suami Ninik.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pencurian ini bisa terjadi karena saat suami Ninik keluar dari rumah, ia ternyata membawa kunci mobil cadangan.
Kunci itulah yang digunakan untuk menggondol kendaraan milik Ninik.
"Terus S ini kabur ke Semarang," katanya. Mobil milik Ninik ditemukan di Kota Semarang, Jawa Tengah, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Selain itu polisi juga menangkap S.
Saat ditangkap di Semarang, kebiasaan suami Ninik doyan mengonsumsi sabu terbongkar polisi.
Di tas selempang S terdapat narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram.
"Dia ngaku sebagai pengguna," ujarnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, secara kaca mata hukum untuk menjerat S dengan tindak pidana pencurian tidak cukup kuat.
Karena saat di pengadilan S bisa bebas dari tuntutan karena mengelak melakukan pencurian dan menyebut mobil yang ia bawa adalah harta gono-gini.
"Pelaku S membawa kabur mobil istrinya untuk digadaikan. Hasil gadai mobil tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri," kata Pasma.
"Saat ini suaminya sedang dilakukan proses penyidikan terkait tindak pidana narkoba," ujar Pasma.
Karena kedapatan menyimpan sabu, proses tindak pidana yang dijatuhkan kepada pelaku S kini dialihkan ke penyalahgunaan narkotika, bukan lagi kasus curanmor.
Alasannya, status pelaku dan korban merupakan suami istri.
Sehingga perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tindak pidana.
Korban yang turut hadir dalam pengungkapan kasus ini, telah menerima kembali mobilnya yang sempat dibawa kabur sang suami.
Sebelumnya, Personel dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penggelapan dan pertolongan jahat, berupa sepeda motor milik Khairun Nandani, (25) warga Kabupaten Aceh Utara yang dilaporkan hilang di Indian House Café, Banda Aceh, Sabtu (28/1/2023) lalu.
Pengungkapan kasus yang berawal disebutkan curanmor.
Namun, setelah diungkap ternyata kasus penggelapan dan pertolongan jahat.
Hal ini dibuktikan dengan hasil penyelidikan dari rekaman CCTV yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli SH SIK MSi melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/55/I/2023/SPKT Polresta Banda Aceh, hari Senin tanggal 30 Januari 2023 terkait dengan Kasus Curanmor milik Khairun Nandani.
“Setelah menerima laporan polisi, petugas pun melakukan penyelidikan terkait hilangnya sepeda motor jenis Yamaha N-Max BL 5126 AAH yang dilaporkan korban hilang depan Galeri ATM yang ada di Indian House Café, Banda Aceh,” tutur Kompol Fadillah, Rabu (1/2/2023).
Setelah diselidiki berdasarkan rekaman CCTV, ternyata suami MA telah menyerahkan sepeda motor tersebut kepada seseorang.
Kasus tersebut bukan curanmor, tetapi penggelapan.
Mengutip keterangan dari korban, Kasat mengatakan, saat itu korban menyuruh kepada suaminya (pelaku-red) untuk mengambil uang honor karyawannya di ATM.
Namun setelah diambil uang di TKP, korban melihat suaminya tersebut kembali tanpa menggunakan sepeda motor.
“Pelaku kembali ke rumahnya tanpa membawa sepeda motor. MA mengatakan kepada korban bahwa sepeda motor jenis Yamaha N-Max tersebut telah hilang saat menarik uang di box ATM,” jelasnya, dikutip TribunJatim.com dari SerambiNews.
Berdasarkan keterangan sang suami, korban pun melaporkan perihal kejadian ke Polresta Banda Aceh, tambahnya.
Dari hasil rekaman CCTV, didapatkan bukti bahwa pelaku MA telah menyerahkan sepeda motor korban kepada orang lain.
Setelah itu, Tim Rimueng melakukan penangkapan terhadap MA serta memintai keterangan, Senin (30/1/2023).
Dari hasil keterangan MA, Kasat mengatakan bahwa pelaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Wahyu alias Budi (20) warga Banda Aceh.
Kemudian Tim Rimueng pun bergegas melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Wahyu yang sedang berada di WD Kupi, Banda Aceh.
Saat dilakukan interogasi, keterangan Wahyu alias Budi bahwa motor tersebut sudah dialih gadaikan kepada SUR (32), warga Batu Melenggang, Kabupaten Langkat, Sumut, seharga Rp 1 juta.
Petugas pun melakukan penangkapan terhadap SUR dalam sebuah kamar kos di Kompleks Goheng, Lamteumen Timur, Banda Aceh.
Menurut keterangan dari SUR, sepeda motor milik korban sudah di titipkan kepada EDI S (42) warga Aceh Besar, dengan alasan SUR hendak pulang ke kampung halaman.
Polisi pun melakukan pencarian terhadap EDI di Aceh Besar.
Pada saat itu, tim rimueng menemukan kediaman EDI, petugas langsung mengamankan EDI beserta barang bukti sepeda motor.
"MA dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. Sementara itu, Wahyu dan SUR dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan diancam empat tahun kurungan penjara," pungkas Kompol Fadillah.
Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News
Telah tayang di TribunJatim.com
Kisah Samurai Legendaris Inspirasi Karakter Rurouni Kenshin, Disingkirkan Pemerintah yang Ia Bela |
![]() |
---|
Doa Nabi Yusuf AS: Ya Rabb Kami, Sempurnakanlah bagi Kami Cahaya Kami |
![]() |
---|
Sosok Wahyu Pelaku Pencurian Data yang Gunakan Nama Bjorka, Pemuda 23 Tahun Asal Manado |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Hacker Bjorka di Minahasa Sulawesi Utara, Ternyata Asal Manado |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara Jumat 3 Oktober 2025, Info BMKG Berpotensi Dilanda Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.