Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

KPU Sulawesi Utara Gelar Rapat Pleno DPS untuk Pemilu 2024, Ini Jumlahnya

KPU Sulawesi Utara telah menggelar rapat pleno DPS. Total ada 1.990.490 pemilih di Sulut.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
KPU Sulawesi Utara melaksanakan pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - KPU Sulawesi Utara menetapkan 1.990.490 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Sulawesi Utara (Sulut).

Ketua KPU Sulut, Meydi Tinangon, menuturkan DPS tersebut ditetapkan lewat rapat pleno yang berlangsung Jumat (14/4/2023) di Hotel Swiss Bell Manado.

"Ada 1.005.783 pemilih laki-laki dan 984.707 pemilih perempuan sehingga total adalah 1.990.490 pemilih," kata dia, Minggu (16/4/2023).

Ungkap dia, pleno berlangsung sesuai aturan.

Dalam pleno, diberi kesempatan bagi pihak Bawaslu dan partai untuk memberi masukan. 

Sebut dia, rekapitulasi ini merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya. 

"Dimulai dari Pantarlih, lalu PPS melakukan penyusunan DPS bersama PPK selanjutnya sampai pada pleno di tingkat kabupaten/kota," katanya. 

Ungkap dia, DPS ini akan jadi dasar hukum untuk pelaksanaan tahapan selanjutnya.

Pelaksanaan pleno DPS ini berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Terkait Rekapitulasi DPS di Tingkat Provinsi di 15 Kabupaten/Kota.

KPU Sulawesi Utara Gelar Pleno DPS, Pemilih Sementara 1.990.490 Orang

Baca juga: Kisaran Harga Daging Babi di Pasar Berdikari Minsel Sulawesi Utara

Baca juga: Identitas Mayat yang Ditemukan di Perairan Minut Sulawesi Utara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.

Penetapan berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka DPS yang berlangsung di Swiss Belhotel Maleosan Manado, Sulawesi Utara, Kamis (13/4/2023)-Jumat (14/4/2023).

Adapun total pemilih aktif dalam tahapan ini adalah 1.990.490 orang.

Rinciannya, sebanyak 1.005.783 pemilih laki-Laki dan 984.707 pemilih perempuan.

Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon, mengungkapkan pleno DPS sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

KPU Sulawesi Utara melaksanakan pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.
KPU Sulawesi Utara melaksanakan pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. (Tribunmanado.co.id/Istimewa)

Selain itu, sesuai Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

"Rekapitulasi ini kelanjutan dari tahapan sebelumnya yaitu dimulai dari kerja-kerja Pantarlih, lalu PPS melakukan penyusunan DPS bersama PPK selanjutnya sampai pada pleno di tingkat kabupaten/kota," katanya, Sabtu (15/4/2023).

Kata Meidy Tinangon, pleno ini akan menjadi sebuah dasar hukum untuk melaksanakan tahapan selanjutnya.

Terkait itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan desa se-Sulut telah mengumumkan DPS pada papan pengumuman yang mudah dijangkau selama 14 hari.

Pengumumam DPS ini berlangsung pada 12-25 April di semua kantor desa/kelurahan di Sulut.

Baca juga: Sosok Fifian Adeningsih Mus, Bupati Sula yang Diteriaki Pedagang Karena Miliki Utang Puluhan Juta

Baca juga: Peringatan Dini Besok Senin 17 April 2023, Info BMKG Wilayah Potensi Mengalami Cuaca Ekstrem

Pengumuman DPS telah ditempel yang dapat di akses atau dilihat oleh masyarakat umum.

"Kami memohan partisipasi aktif masyarakat untuk datang dan mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu Tahun 2024," jelasnya.

Jika belum terdaftar, warga dapat menghubungi PPS atau PPK di daerah domisili sesuai KTP untuk didaftarkan.

Pemilih juga dapat mengakses cekdptonline.kpu.go.id.

KPU Sulawesi Utara melaksanakan pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.
KPU Sulawesi Utara melaksanakan pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. (Tribunmanado.co.id/Istimewa)

Bahkan, di lama ini dapat melakukan perubahan data dalam aplikasi tersebut dan akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas PPS di wilayah kerja masing–masing.(*)

(Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis/Fernando Lumowa)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved