KPK
Firli Bahuri Diduga Bocorkan Dokumen Penyelidikan, Abraham Samad Sebut Bisa Hancurkan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri diduga membocorkan dokumen penyelidikan. Eks pimpinan KPK Abraham Samad menilai Firli Bahuri bisa menghancurkan KPK.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Manuver Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri yang diduga telah membocorkan dokumen penyelidikan dinilai akan menghancurkan KPK.
Kritikan tersebut disampaikan Mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Abraham Samad menyatakan, perbuatan Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga membocorkan dokumen penyelidikan akan mematikan dan menghancurkan KPK.
"Bukan sekadar mengganggu, ini kan menghancurkan KPK karena ini kan dokumen hasil penyelidikan yang bocor ke tempat orang
yang kemungkinan besar akan disidik, berarti kan bocor strategi penyelidikan," kata Samad kepada Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).
Abraham Samad menegaskan, dokumen penyelidikan tidak semestinya bocor karena dokumen itu berisi strategi penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, termasuk yang akan diperiksa dan alat bukti yang dicari.
Apabila dokumen itu bocor, kata Samad, pihak yang dibidik KPK bisa saja menghilangkan alat bukti
dan mengaburkan peristiwanya sehingga dugaan korupsi yang ia lakukan tidak bisa dibuktikan di depan hukum.
"Jadi ini pelanggarannya sama sekali sudah kejahatan, jadi enggak bisa dimaafkan lagi,
ini merusak pemberantasan korupsi dan mematikan menghancurkan KPK," kata Samad.
Lebih lanjut, Samad juga menyoroti adanya komunikasi antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM M Idris Froyoto Sihite terkait izin usaha pertambangan (IUP).
Untuk diketahui, dokumen penyelidikan yang diduga dibocorkan oleh Firli juga terkait dengan dugaan korupsi IUP.
"Menurut saya, ini semakin membuka mata kita lebar-lebar bahwa betapa bobroknya pelanggaran etik yang dilakukan komisioner KPK selama ini," kata Samad.
Oleh karena itu, Samad mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menjatuhkan hukuman berat kepada pimpinan KPK yang melanggar etik.
Menurut dia, Dewas belum berani menjautuhkan hukuman berat sehingga pimpinan KPK masih bisa melakukan pelanggaran etik berulang kali.
"Kali ini menurut saya hukumannya harus pencopotan, kalau Dewas tidak melakukan pencopotan terhadap pelanggaran etik
yang dilakukan komisioner KPK kali ini, maka sebenernya Dewas sedang melakukan pembusukan juga," kata Samad.
Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com
Beda Kasus 2 Menteri Era Jokowi yang Sedang Diperiksa KPK, Ini Rincinya |
![]() |
---|
Baru Saja Bebas, Nurhadi Mantan Sekretaris MA Ditangkap KPK Lagi, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Khofifah dan Anik Maslachah Dipanggil KPK, Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Berikut 3 Lokasi yang Digeledah KPK Tekait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi di Kemenaker 2020–2023 |
![]() |
---|
Rugikan Negara, Novel Baswedan: Pimpinan KPK Alexander Marwata Tak Paham Strategi Berantas Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.