Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Firli Bahuri

Pengakuan Terbaru Brigjen Endar, Sebut Pernah Dipaksa Ketua KPK Buat LKTPK Terhadap Satu Kasus

Simak pengakuan terbaru Brigjen Endar Priantoro terkait Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
Istimewa/Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap pengakuan terbaru Brigjen Endar Priantoro terkait Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Firli Bahuri.

Brigjen Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK.

Endar Priantoro berseteru dengan Ketua KPK, Firli Bahuri karena diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Mantan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro
Mantan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro (Istimewa via SerambiNews)

Baca juga: Profil Firli Bahuri, Ketua KPK yang Diminta Mundur, Diduga Bocorkan Dokumen Rahasia

Brigjen Endar Priantoro pun telah resmi melaporkan Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pemberhentiannya tersebut.

Bukan itu saja, kini terungkap jika Endar juga melaporkan sejumlah hal kepada Dewas.

Salah satunya, ia mengaku pernah dipaksa membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) suatu kasus yang sedang diselidiki KPK.

"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).

Endar mengatakan, pemaksaan tersebut melanggar aturan. Bahkan secara pidana, perbuatan itu melawan hukum.

Sebab, ia dipaksa membuat LKTPK sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana.

Adapun forum ekspose biasanya digunakan untuk membahas sebuah kasus, apakah sudah memenuhi syarat untuk naik ke tingkat penyidikan.

Meski demikian, Endar belum mengungkapkan pemaksaan yang dimaksud terkait kasus apa.

Namun belakangan mencuat sikap berbeda antara sejumlah mantan pejabat di KPK dengan pimpinan terkait dengan penanganan penyelidikan Formula E.

Dalam beberapa kali gelar perkara, mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto; eks Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro; dan eks Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, menilai perkara itu belum layak naik penyidikan.

Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi. Sementara mayoritas Pimpinan KPK disebut-sebut meminta agar perkara segera naik tahap penyidikan, meski tidak disertai dengan penetapan tersangka. Selama ini, penetapan tahap penyidikan KPK selalu disertai adanya tersangka yang dijerat.

Ketiganya kini telah 'tersingkir' dari KPK. Melalui surat rekomendasi promosi dari Firli, Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya. Sementara Fitroh memutuskan untuk kembali ke Kejaksaan Agung.

Sedangkan untuk Endar, dia diberhentikan padahal belum genap bertugas selama 4 tahun, sebagaimana aturan.

Ketika disinggung kasus yang hendak dipaksakan ini perihal penyelidikan Formula E, Endar tidak membantah dan juga tidak gamblang membenarkan.

"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," sambungnya.

Endar mengungkapkan alasan melaporkan kedua kasus tersebut lantaran menilai ada pelanggaran serius yang diduga dilakukan Firli. Adapun laporan terhadap Dewas tersebut, dilakukan Endar karena dia meyakini telah terjadi pelanggaran yang serius.

"Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan keadilan," kata Endar.

Setidaknya ada 3 laporan Brigjen Endar ke Dewas KPK. Salah satunya pemaksaan pembuatan LKTPK di atas.

Laporan lainnya ialah soal pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang dinilai tidak sesuai prosedur. Selain itu, ia juga melaporkan adanya dugaan kebocoran dokumen penyelidikan yang sangat rahasia.

Dewas kemarin telah memeriksa semua pimpinan KPK terkait laporan yang dilayangkan Endar. Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango, semuanya datang memenuhi panggilan Dewas KPK.

Hanya Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang tak terlihat dalam proses klarifikasi terkait laporan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro yang dilakukan Dewas KPK itu.

Firli Bahuri dan Tanak tak terlihat datang melalui pintu depan kantor Dewas KPK. Pun begitu saat selesai pemeriksaan. Tidak terlihat penampakan keduanya. Padahal keduanya disebut hadir dalam klarifikasi tersebut. "Semua hadir [pimpinan hadir]. Terakhir tadi Pak Firli jam 14.00-16.00," kata Haris kepada wartawan, Rabu (12/4).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai pemeriksaan di Dewas mengaku dirinya ditanya seputar pengembalian Brigjen Endar ke Mabes Polri. "Pengembalian saudara Endar ke Mabes Polri. Intinya itu," kata Ghufron.

Ghufron tak mau banyak berbicara terkait materi pemeriksaan itu. Ia meminta para awak media menanyakan hal-hal seputar pemeriksaan kepada para pimpinan KPK lainnya dan Dewas KPK. "Nanti setelah ini ada pimpinan yang lain. Saya kira itu saja. Nanti tentang hasil-hasilnya ditanya ke Dewas aja," jelasnya.

Novel Duga Firli Sering Foto Dokumen Rahasia untuk Dikirim ke Pihak Beperkara

Novel Baswedan.
Novel Baswedan. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Baca juga: Novel Baswedan Sindir KPK: Selama Firli Pimpinanya, DPO Koruptor Harun Masiku Tidak akan Ditangkap

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebutkan, Firli Bahuri kerap mengambil gambar risalah ataupun dokumen rahasia gelar perkara.

Novel mengungkapkan, tindakan itu ia ketahui ketika Firli masih menjabat sebagai Deputi Penindakan. Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa Firli melakukan banyak pelanggaran.

“Saya teringat Firli Bahuri ketika mengikuti ekspose, bahkan ketika masih menjadi Deputi Penindakan dia sering memfoto-foto risalah atau dokumen rahasia ekspose,” ujar Novel saat ditemui di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Menurut dia, dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan terkait dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini juga sama.

Ia menduga Firli memotret dokumen penting dan membocorkannya kepada pihak berperkara. Novel lantas menilai perbuatan Ketua KPK itu sudah masuk kategori pidana.

“Ini kan membocorkannya sudah pada level menghalang-halangi penyidikan,” kata Novel.

Novel enggan menjawab ketika ditanya apakah dokumen bocor itu terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai ESDM atau kasus lain.

Ia menyebut persoalan itu lebih diketahui Direktur Penyelidikan KPK yang dicopot, Endar Priantoro.

Namun, sejauh Novel ketahui dokumen yang diduga dibocorkan Firli dan kini menyebar di media sosial diduga merupakan berkas yang biasa menjadi bahan gelar perkara.

Adapun gelar perkara merupakan rapat yang menentukan apakah suatu kasus naik ke tahap penyidikan dan tersangka ditetapkan.

“Itu adalah dokumen biasanya dibuat penyelidikan untuk bahan ekspose,” tuturnya.

Dokumen itu hanya digunakan pimpinan KPK pada saat ekspose sebelum kemudian diminta kembali oleh tim penyelidikan. Namun, berkas-berkas itu justru diduga difoto oleh Firli.

“Inilah kebiasaan, melihat kebiasaan yang nampaknya sering dilakukan. Jadi kita melihat saat ini jelas dan kuat saya sepertinya akan terungkap,” kata Novel.

Baca juga: Keakraban Firli Bahuri dan Lukas Enembe Bisa Memunculkan Cerita tak Elok di Publik

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com Kompas.com

Baca Berita Tribun Manado Lainnya : Google News

Baca Berita Terbaru di sini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved