Manado Sulawesi Utara
Pemkot Manado Menang di Pengadilan, Gugatan PT Wenang Permai Sentosa Ditolak Hakim
Pemerintah Kota Manado kembali menang dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Manado.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Manado kembali menang dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Manado.
Pemkot Manado sebelumnya digugat PT Wenang Permai Sentosa yang tertuang dalam Perkara Nomor: 43/G/2022/PTUN.MDO.
Sayangnya gugatan tersebut tidak terdapat alat bukti yang cukup hingga ditolak oleh hakim.
Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 364.400.
Diketahui, objek gugatan dalam perkara yang terjadi antara Pemerintah Kota Manado dan PT Wenang Permai Sentosa adalah mengenai izin peruntukan penggunaan tanah (SIPPT) No. 203/7874/13/IPPT/BP2T/XII/2014, tanggal 17 Desember 2014, atas nama PT Wenang Permai Sentosa.
Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) No.203/7874/13/IPPT/BP2T/XII/2014, tanggal 17 Desember 2014 telah di revisi dengan SK IPPT Nomor: 203/2360/10/IPPT/DPMPTSP/X/2022 tentang Izin Peruntukan Pemanfaatan Tanah, tanggal 23 Oktober 2020 yang merupakan revisi dari IPPT sebelumnya.
Sehingga menurut hukum Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) No. 203/7874/13/IPPT/BP2T/XII/2014, tanggal 17 Desember 2014 sudah tidak berlaku lagi.
Terpisah Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Manado, Eva Pandensolang, pemerintah Kota Manado dalam hal ini menghargai dan mengapresiasi putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.
"Pada prinsipnya kami sebagai Tergugat Pemerintah Kota Manado dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui Kuasa Hukumnya Imanuel Barru, dan Dalson Haurike, sangatlah menghargai dan mengapresiasi Putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Manado,"ujarnya.
Dia pun melihat hakimtelah memberikan pertimbangan yang bersesuaian dan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. (Ren)
Baca juga: Populer Sulut: MEP Buka Suara Soal JAK, Kasus PDAM Manado, Kisah Wiwin Rantung Pedagang Daging Babi
Baca juga: Ramalan 12 Zodiak Jumat 14 April 2023, Scorpio Jangan Tergesa-gesa, Pisces Hati-hati Ambil Keputusan
Ada yang Tak Didatangi Keluarga, Komandan TNI AL Hibur Siswa Dikmata Saat Pelantikan di Manado |
![]() |
---|
Kisah Gen Z Jualan Kopi Keliling di Kota Manado, Sebut Gengsi Bikin Tak Bisa Makan |
![]() |
---|
Belajar bersama Mahasiswa Faperta Unsrat Manado Sentuh Anak-Anak yang Belum Merasakan Bangku Sekolah |
![]() |
---|
Warga Bitung Rela Jual Motor Demi Bisa Kerja di Kamboja, Janji Beli Mobil Kalau Sudah Gajian |
![]() |
---|
Polsek Bandara Sam Ratulangi Manado Gagalkan 2 Warga Sulawesi yang Hendak ke Kamboja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.