Manado Sulawesi Utara
Pemkot Manado Menang di Pengadilan, Gugatan PT Wenang Permai Sentosa Ditolak Hakim
Pemerintah Kota Manado kembali menang dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Manado.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Manado kembali menang dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Manado.
Pemkot Manado sebelumnya digugat PT Wenang Permai Sentosa yang tertuang dalam Perkara Nomor: 43/G/2022/PTUN.MDO.
Sayangnya gugatan tersebut tidak terdapat alat bukti yang cukup hingga ditolak oleh hakim.
Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 364.400.
Diketahui, objek gugatan dalam perkara yang terjadi antara Pemerintah Kota Manado dan PT Wenang Permai Sentosa adalah mengenai izin peruntukan penggunaan tanah (SIPPT) No. 203/7874/13/IPPT/BP2T/XII/2014, tanggal 17 Desember 2014, atas nama PT Wenang Permai Sentosa.
Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) No.203/7874/13/IPPT/BP2T/XII/2014, tanggal 17 Desember 2014 telah di revisi dengan SK IPPT Nomor: 203/2360/10/IPPT/DPMPTSP/X/2022 tentang Izin Peruntukan Pemanfaatan Tanah, tanggal 23 Oktober 2020 yang merupakan revisi dari IPPT sebelumnya.
Sehingga menurut hukum Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) No. 203/7874/13/IPPT/BP2T/XII/2014, tanggal 17 Desember 2014 sudah tidak berlaku lagi.
Terpisah Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Manado, Eva Pandensolang, pemerintah Kota Manado dalam hal ini menghargai dan mengapresiasi putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.
"Pada prinsipnya kami sebagai Tergugat Pemerintah Kota Manado dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui Kuasa Hukumnya Imanuel Barru, dan Dalson Haurike, sangatlah menghargai dan mengapresiasi Putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Manado,"ujarnya.
Dia pun melihat hakimtelah memberikan pertimbangan yang bersesuaian dan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. (Ren)
Baca juga: Populer Sulut: MEP Buka Suara Soal JAK, Kasus PDAM Manado, Kisah Wiwin Rantung Pedagang Daging Babi
Baca juga: Ramalan 12 Zodiak Jumat 14 April 2023, Scorpio Jangan Tergesa-gesa, Pisces Hati-hati Ambil Keputusan
Manado Tuan Rumah Sidang Pleno 2025, ISEI Serukan Penguatan Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global |
![]() |
---|
Kronologi Tim Resmob Bravo Polresta Manado Tangkap Pemuda Mabuk Bawa Samurai |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara Michaela Elsiana Paruntu Kunjungi Kantor Tribun Manado |
![]() |
---|
Kronologi Tim Resmob Polresta Manado Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Barang Bukti Ditemukan di Minahasa |
![]() |
---|
Ini Testimoni Guru Terkait Makanan Bergizi Gratis di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.