Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pemkot Manado Menang di Pengadilan, Gugatan PT Wenang Permai Sentosa Ditolak Hakim

Pemerintah Kota Manado kembali menang dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Manado.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Pemkot Manado
Pemerintah Kota Manado kembali menang dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Manado kembali menang dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Manado.

Pemkot Manado sebelumnya digugat PT Wenang Permai Sentosa yang tertuang dalam Perkara Nomor: 43/G/2022/PTUN.MDO.

Sayangnya gugatan tersebut tidak terdapat alat bukti yang cukup hingga ditolak oleh hakim.

Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 364.400.

Diketahui, objek gugatan dalam perkara yang terjadi antara Pemerintah Kota Manado dan PT Wenang Permai Sentosa adalah mengenai izin peruntukan penggunaan tanah (SIPPT) No. 203/7874/13/IPPT/BP2T/XII/2014, tanggal 17 Desember 2014, atas nama PT Wenang Permai Sentosa.

Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) No.203/7874/13/IPPT/BP2T/XII/2014, tanggal 17 Desember 2014 telah di revisi dengan SK IPPT Nomor: 203/2360/10/IPPT/DPMPTSP/X/2022 tentang Izin Peruntukan Pemanfaatan Tanah, tanggal 23 Oktober 2020 yang merupakan revisi dari IPPT sebelumnya.

Sehingga menurut hukum Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) No. 203/7874/13/IPPT/BP2T/XII/2014, tanggal 17 Desember 2014 sudah tidak berlaku lagi.

Terpisah Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Manado, Eva Pandensolang, pemerintah Kota Manado dalam hal ini menghargai dan mengapresiasi putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.

"Pada prinsipnya kami sebagai Tergugat Pemerintah Kota Manado dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui Kuasa Hukumnya Imanuel Barru, dan Dalson Haurike, sangatlah menghargai dan mengapresiasi Putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Manado,"ujarnya.

Dia pun melihat hakimtelah memberikan pertimbangan yang bersesuaian dan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. (Ren)

Baca juga: Populer Sulut: MEP Buka Suara Soal JAK, Kasus PDAM Manado, Kisah Wiwin Rantung Pedagang Daging Babi

Baca juga: Ramalan 12 Zodiak Jumat 14 April 2023, Scorpio Jangan Tergesa-gesa, Pisces Hati-hati Ambil Keputusan

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved