Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Kronologi Tim Resmob Polresta Manado Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Barang Bukti Ditemukan di Minahasa

Aksi curanmor itu terjadi di wilayah Kelurahan Islam, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Ventrico Nonutu
Dok. Humas Polresta Manado
DIAMANKAN - Barang bukti dan pelaku curanmor yang diamankan Tim Bravo Resmob Polresta Manado bersama Opsnal Polsek Tuminting, Selasa (16/09/2025) sekitar pukul 18.00 Wita. Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Minggu (14/09/2025) sekitar pukul 15.30 Wita. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Bravo Resmob Polresta Manado bersama Opsnal Polsek Tuminting berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (16/09/2025) sekitar pukul 18.00 Wita.

Aksi curanmor itu terjadi di wilayah Kelurahan Islam, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Peristiwa curanmor ini terjadi pada Minggu (14/09/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.

Saat itu, korban berinisial IH (55), seorang wiraswasta, tengah memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya di depan warung.

Motor tersebut kemudian raib dibawa lari oleh seorang pria tak dikenal.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000 dan melaporkannya ke Polresta Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono menjelaskan berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Bravo Polresta Manado bersama Opsnal Polsek Tuminting melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil rekaman CCTV dan keterangan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pertama berinisial MM (33), warga Tuminting. 

Dari hasil interogasi, MM mengaku beraksi bersama rekannya berinisial SP (37), warga Sindulang, Kecamatan Tuminting.

Tidak butuh waktu lama, tim gabungan kemudian bergerak dan mengamankan SP di tempat kerjanya. 

Kedua pelaku mengakui telah menjual motor hasil curian ke wilayah Minahasa.

"Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat warna hitam di Desa Talikuran, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa," jelas Iptu Agus.

Menurut Agus, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta menyampaikan apresiasi atas kinerja tim di lapangan serta mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan dan memastikan kunci dalam keadaan aman.

“Polresta Manado akan terus berkomitmen melakukan langkah-langkah preventif maupun represif dalam memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukum kami,” pungkasnya.

Ancaman Hukuman Pelaku Pencurian

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved