Sulawesi Utara
Berikut Alasan Hakim Tolak Praperadilan Joko Suroso Tersangka Korupsi PDAM Manado Sulawesi Utara
Ditolaknya praperadilan Joko Suroso dalam kasus tersebut ikut dikomentari oleh kuasa hukumnya, Iwan Ridwan Wikarta.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi PDAM Manado 2005-2007 nampaknya terus berlanjut.
Niat Joko Suroso satu di antaran tersangka untuk praperadilan gagal dilakukan.
Lantaran Hakim Syors Mambrasar menolak permohonan praperadilan tersebut.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi PDAM Manado Ajukan Praperadilan, GTI Sulut Minta Penyidik Jangan Main Mata
Itu artinya sidang terhadap kasus tersebut terus bergulir.
Kuasa hukum Joko Suroso pun mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, JPU segera melimpahkan berkasnya ke Pengadilan untuk disidang.
Ditolaknya praperadilan Joko Suroso dalam kasus tersebut ikut dikomentari oleh kuasa hukumnya, Iwan Ridwan Wikarta.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi PDAM Manado Ajukan Praperadilan, Vebry Tri Haryadi: Sudah Tepat
Saat ditemui Tribunmanado.co.id, Iwan tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.
Menurutnya, hakim hanya melihat secara sepihak dan tidak melihat proses dari cara memperoleh alat bukti dalam kasus korupsi PDAM Manado ini.
"Walaupun bukti terpenuhi tapi prosesnya salah, itu artinya tidak benar dan tidak sah," ujarnya.
Selain itu, menurutnya hakim juga tidak mempertimbangkan soal putusan MK Nomor 130 terkait penyidik harus menyampaikan Sprindik dan SPDP kepada calon tersangka.
Baca juga: Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Joko Suroso Bongkar Soal Fakta Kerugian Negara di Korupsi PDAM Manado
Tak hanya itu, Iwan pun menilai jika putusan dari hakim tersebut kontradiktif dan aneh.
"Bahwa penetapan tersangka tanggal 2 Februari 2023, tapi spirindiknya tanggal 10 Februari 2023. Ini kan aneh, ada proses hukum yang diabaikan," ujarnya lagi.
Iwan pun mengaku jika terjadi penzoliman dalam proses hukum.
"Karena penegakan hukum itu tak hanya pasal-pasal, tapi juga prosesnya. Yang jelas majelis hakim tak mempertimbangkan hal ini," katanya.
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Pendaki Meninggal di Gunung Klabat, Peredaran Narkoba di Bitung |
![]() |
---|
Rita Tangkudung Terpilih Jadi Ketua DPD PWKI Sulawesi Utara, Pemprov Sulut Apresiasi Sub Tema |
![]() |
---|
Nama-nama 60 Anggota Paskibraka Sulawesi Utara 2025 |
![]() |
---|
4 Daerah di Sulut Abaikan Pembahasan RTRW Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Cedera Kepala, Seorang Wanita Asal Minsel Dievakuasi Basarnas Manado Saat Naik Gunung Soputan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.