Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Berikut Alasan Hakim Tolak Praperadilan Joko Suroso Tersangka Korupsi PDAM Manado Sulawesi Utara

Ditolaknya praperadilan Joko Suroso dalam kasus tersebut ikut dikomentari oleh kuasa hukumnya, Iwan Ridwan Wikarta. 

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Suasana sidang kesimpulan Praperadilan korupsi PDAM Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi PDAM Manado 2005-2007 nampaknya terus berlanjut.

Niat Joko Suroso satu di antaran tersangka untuk praperadilan gagal dilakukan.

Lantaran Hakim Syors Mambrasar menolak permohonan praperadilan tersebut.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi PDAM Manado Ajukan Praperadilan, GTI Sulut Minta Penyidik Jangan Main Mata

Itu artinya sidang terhadap kasus tersebut terus bergulir.

Kuasa hukum Joko Suroso pun mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, JPU segera melimpahkan berkasnya ke Pengadilan untuk disidang.

Ditolaknya praperadilan Joko Suroso dalam kasus tersebut ikut dikomentari oleh kuasa hukumnya, Iwan Ridwan Wikarta. 

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi PDAM Manado Ajukan Praperadilan, Vebry Tri Haryadi: Sudah Tepat

Saat ditemui Tribunmanado.co.id, Iwan tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. 

Menurutnya, hakim hanya melihat secara sepihak dan tidak melihat proses dari cara memperoleh alat bukti dalam kasus korupsi PDAM Manado ini. 

"Walaupun bukti terpenuhi tapi prosesnya salah, itu artinya tidak benar dan tidak sah," ujarnya. 

Selain itu, menurutnya hakim juga tidak mempertimbangkan soal putusan MK Nomor 130 terkait penyidik harus menyampaikan Sprindik dan SPDP kepada calon tersangka. 

Baca juga: Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Joko Suroso Bongkar Soal Fakta Kerugian Negara di Korupsi PDAM Manado

Tak hanya itu, Iwan pun menilai jika putusan dari hakim tersebut kontradiktif dan aneh. 

"Bahwa penetapan tersangka tanggal 2 Februari 2023, tapi spirindiknya tanggal 10 Februari 2023. Ini kan aneh, ada proses hukum yang diabaikan," ujarnya lagi. 

Iwan pun mengaku jika terjadi penzoliman dalam proses hukum. 

"Karena penegakan hukum itu tak hanya pasal-pasal, tapi juga prosesnya. Yang jelas majelis hakim tak mempertimbangkan hal ini," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved