Sulawesi Utara
Berikut Alasan Hakim Tolak Praperadilan Joko Suroso Tersangka Korupsi PDAM Manado Sulawesi Utara
Ditolaknya praperadilan Joko Suroso dalam kasus tersebut ikut dikomentari oleh kuasa hukumnya, Iwan Ridwan Wikarta.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Diketahui sebelumnya, upaya Joko Suroso yang melakukan praperadilan dalam penetapan tersangka di kasus korupsi PDAM Manado, harus berakhir pahit.
Pasalnya, hakim Syors Mambrasar menolak permohonan dari Joko Suroso dalam kasus korupsi PDAM Manado.
Ketika membacakan putusan dari praperadilan yang diajukan oleh pemohon Joko Suroso, Rabu (12/4/2023), hakim mengatakan jika gugatan tersebut sudah masuk dalam pokok perkara.
Selain itu, hakim menyatakan jika penetapan tersangka dari Kejati Sulut terhadap Joko Suroso sudah sesuai dengan prosedur.
Usai sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Stefi Tatilu, mengatakan jika hasil ini membuktikan bahwa Kejati Sulut dalam penetapan tersangka Joko Suroso sudah sesuai dengan aturan.
"Jadi tak ada kriminalisasi atau melanggar HAM. Hakim sudah putuskan bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya ketika ditemui Tribunmanado.co.id di Pengadilan Negeri Manado.
Ia menambahkan jika selanjutnya Kejati Sulut akan melengkapi berkas-berkas dari penetapan tersangka Joko Suroso untuk diserahkan ke PN Manado.
"Kita akan segera lengkapi berkas dan serahkan ke pengadilan agar segera disidangkan," tegas dia.(*)
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Pendaki Meninggal di Gunung Klabat, Peredaran Narkoba di Bitung |
![]() |
---|
Rita Tangkudung Terpilih Jadi Ketua DPD PWKI Sulawesi Utara, Pemprov Sulut Apresiasi Sub Tema |
![]() |
---|
Nama-nama 60 Anggota Paskibraka Sulawesi Utara 2025 |
![]() |
---|
4 Daerah di Sulut Abaikan Pembahasan RTRW Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Cedera Kepala, Seorang Wanita Asal Minsel Dievakuasi Basarnas Manado Saat Naik Gunung Soputan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.