Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PDAM Manado

Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Joko Suroso Bongkar Soal Fakta Kerugian Negara di Korupsi PDAM Manado

Menurut Iwan, perjanjian kerja sama antara Pemkot Manado dan pihak Belanda, bukanlah perjanjian yang tunduk pada Kepres nomor 798.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Pengacara Iwan Ridwan Wikarta saat diwawancarai awak media seusai sidang Praperadilan di PN Manado, Sulawesi Utara, pada Kamis 6 April 2023. Iwan adalah Kuasa Hukum Joko Suroso salah satu tersangka korupsi PDAM Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus korupsi PDAM Manado yang didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara 'bergejolak'.

Pasalnya dari empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejati Sulut, salah satunya mengajukan permohonan praperadilan.

Tersangka yang mengajukan permohonan praperadilan ini adalah Joko Suroso yang merupakan direktur dari PT Tirta Sulawesi Indonesia.

Pada Kamis 6 April 2023, sidang praperadilan ini sudah masuk dalam tahapan pemeriksaan saksi pemohon.

Usai sidang praperadilan, kuasa hukum dari tersangka Joko Suroso yang bernama Iwan Ridwan Wikarta pun buka suara.

Kepada Tribunmanado.co.id, Iwan mengatakan jika Kejati Sulut salah kapra dalam kasus dugaan korupsi PDAM Manado.

Ia mengatakan jika salah kapra yang dimaksud olehnya adalah penyidik Kejati Sulut salah dalam menerapkan hukum.

Menurut Iwan, perjanjian kerja sama antara Pemkot Manado dan pihak Belanda, bukanlah perjanjian yang tunduk pada Kepres nomor 798.

Hal ini karena menurut Iwan, jika WMD yang merupakan perusahaan dari Belanda masuk ke Indonesia melalui penanaman modal asing.

"Dan ini dapat izin dari PKM. Jadi ada rekomendasi bahwa bisnis pengelolaan air bersih memang terbuka untuk penanaman modal asing tapi syaratnya harus kerja sama dengan PDAM dan membentuk badan usaha," kata dia.

Iwan menegaskan jika dari kerjasama inilah terbentuk perjanjian usaha dan didirikanlah PT Air Manado.

"Jadi PT Air Manado inilah yang bisnis dan bukan pihak Belanda," ujarnya.

"Sedangkan PT Air Manado ini punya pemerintah. Jadi Inilah salah kaprahnya," ucap dia.

Selain itu, Iwan Ridwan Wikarta juga membongkar soal fakta lain dari kerugian negara yang dimaksud oleh Kejati Sulut.

Ia mengatakan jika ada beberapa syarat dalam laporan hasil perhitungan (LHP) kerugian negara yang dilakukan oleh BKPP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved