Anak Pejabat Lakukan Aniaya
Akhirnya Terungkap Penanggung Biaya RS David, Jonathan Latumahina Sebut Dijamin Sampai 4M + 12
Terungkap sosok penanggung biaya pengobatan David selama dirawat di Rumah Sakit.
Sebelumnya, keputusan menerima permohonan perlindungan diajukan David tersebut diambil setelah Sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) LPSK yang dilakukan pada Senin (6/3/2023).
Selain karena permohonan perlindungan David memenuhi syarat formil dan materil, LPSK menyatakan kasus penganiayaan berat yang diderita David juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.
Perlindungan diberikan LPSK kepada David meliputi pemenuhan hak prosedural pendampingan proses hukum, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis memulihkan trauma.
Sebelumnya, kuasa hukum David dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, M Hamzah dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Senin (6/3/2023).
"Kebetulan sahabat Jo (ayah David) ini adalah anggota GP Ansor, jadi kita dari GP Ansor menanggung (biaya perawatan David) itu semua," kata Hamzah.
Hamzah mengatakan hingga saat ini keluarga Mario sendiri belum memberikan bantuan biaya untuk pengobatan David.
"(Keluarga Mario) Belum, dan kita juga mampu kok untuk membiayai sendiri," tegasnya.
Meski begitu, Hamzah mengatakan biaya perawatan tersebut bisa direstitusi atau ganti kerugian jika dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika David sudah dalam perlindungannya.
"Kalau pihak lain kurang tau, tapi dari menurut aturan hukum itu mempunyai hak untuk restitusi, mengenai biaya korban. Melalui LPSK nanti akan membantu (biaya pengobatan)" tuturnya.
Anak AG DIjebloskan LPKA

Baca juga: AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Divonis 3,5 Tahun Penjara
Setelah divonis 3,5 tahun penjara, anak AG akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," kata Hakim Sri Wahyuni dalam putusannya.
Hakim Sri Wahyuni menyebut AG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim.
Vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa AG itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Bayar Restitusi Rp 25 Miliar dan Mobil Rubicon Dilelang |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Dalang Mario Dandy Emosi hingga Aniaya David Ozora, Bukan AGH Ternyata Wanita Ini |
![]() |
---|
Update Kasus Penganiayaan David Ozora: Tersangka Mario Dandy Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini |
![]() |
---|
Viral Permintaan Maaf Mario Dandy kepada David Ozora Sambil Tersenyum, Tuai Sorotan Publik |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Fakta Mario Dandy Bisa Lepas Kabel Ties Sendiri, Keluarga David Ozora Geram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.