Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Pejabat Lakukan Aniaya

Akhirnya Terungkap Penanggung Biaya RS David, Jonathan Latumahina Sebut Dijamin Sampai 4M + 12

Terungkap sosok penanggung biaya pengobatan David selama dirawat di Rumah Sakit.

Editor: Tirza Ponto
Twitter @seeksixsuck
Jonathan Latumahina, ayah David Ozora ungkap penanggung biaya pengobatan David selama dirawat di Rumah Sakit. 

Namun, isu itu dinilainya tak penting.

"Gue bukannya males jawabin isu-isu itu dari dulu, menurut gue gak penting aja," cuitnya lagi.

Salah satu netizen kemudian menanggapi status yang dicuitkan oleh Jonathan.

Akun @fennyruth meminta Jonathan langsung menunjukkan kartu asuransi itu kepada warga net.

"Cape kak jelasin. Lgsg blg aja gw pake black card," katanya.

Jonathan membalas cuitab @fennyruth dengan mengunggah sebuah foto kartu yang dimaksud.

"Iya," cuit Jonathan Latumahina singkat.

Diketahui, kartu black card Prudential ialah kartu ekslusif yang memberikan layanan rawat inap komprehensif, global dan manfaat yang berkembang.

Dengan kartu tersebut, biaya perawatan inap rumah sakit dibayarkan sesuai tagihan sehingga pasien hanya fokus kepada pemulihan.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  sebagai pihak yang memberikan perlindungan kepada David Ozora masih menghitung nilai restitusi atau ganti rugi dalam kasus penganiayaan berat dialami Cristalino David Ozora.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya masih menghitung restitusi yang diajukan pihak keluarga David untuk proses hukum penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).

"Iya, (pihak keluarga David) ajukan penilaian restitusi. Sudah ada timnya (yang menghitung)," kata Hasto saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (2/4/2023).

Hal ini sesuai dengan isi Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa korban tindak pidana memiliki hak mendapatkan ganti rugi dari pelaku.

Hasil penghitungan nilai restitusi yang dilakukan tim LPSK tersebut nantinya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) menangani perkara lalu diajukan kepada majelis hakim.

"Untuk pendampingan psikologis (kepada David) belum, karena masih perawatan pemulihan fisik," ujar Hasto.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved