Kasus Mario Dandy Satriyo
AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Divonis 3,5 Tahun Penjara
AGH (15), pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara di PN Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
TRIBUNMANADO.CO.ID - AGH (15), terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), AGH (15), divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
AGH merupakan pacar dari Mario Dandy Satriyo, yang juga berstatus terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
AGH menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Putusan tersebut diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara.
"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."
"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.
Sebelumnya, mantan kekasih Mario Dandy (17), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Berdasarkan pantauan, AGH turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB.
AGH tampak mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan celana panjang hitam.
Sebagian wajahnya pun ditutupi masker berwarna hitam.
Dirinya terlihat menggenggam tangan dua petugas LPKA wanita sembari berjalan menuju Ruang Sidang Anak.
Sepanjang perjalanan menuju ruang sidang, AGH tampak menundukkan wajahnya sembari terus menggenggam tangan petugas LPKA.
Baca juga: Sosok Sri Wahyuni Batubara Hakim yang AKan Vonis AGH Kekasih Mario Dandy, Gantikan Ketua PN
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/AGH-15-terseret-dalam-kasus-penganiayaan-fasfsf.jpg)